Tambun Selatan – WIP.
Untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi Jumat 26 juni 2026 melakukan pemasangan Spanduk HANI 2026 dan Menggiatkan Olahraga di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan dengan diadakannya Turnamen Bulutangkis antar Masyarakat. Turnamen ini bekerjasama/ berkolaborasi dengan Perumahan Villa Bekasi Indah I RW 12 Tambun Selatan.

Plt.Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja memberikan Support dan apresiasi setinggi tingginya dalam giat ini mengingat giat ini benar-benar dapat menyentuh langsung kepada masyarakat. Dimana ini merupakan bentuk penyampaian pesan moral agar masyarakat menjauhi Narkoba salah satunya dengan berolah raga.

Strategi ini juga merupakan upaya pencegahan sebagai kegiatan alternatif untuk melawan Narkoba . Menurut Susilo Budianto Kepala Bidang Pencegahan BNK Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa turnamen di ikuti oleh 17 RT dengan 53 peserta. Adapun tema ” Dengan Bulutangkis Hidup Sehat dan Bahagia Tanpa Narkoba”.

Pembukaan ini di buka oleh ketua RW 12 perumahan Villa Bekasi Indah 1 dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat serta tokoh- tokoh lainnya. Ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya disampaikan BNK Kabupaten Bekasi kepada bapak Suyanto sebagai Ketua pelaksana peringatan HANI 2026.

BNK Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Tokoh masyarakat setempat dan juga kepada karang taruna atas peran sertanya, sehingga giat ini dapat berjalan lancar dan sukses.
Harapannya semoga dengan turnamen bulu tangkis ini warga dan masyarakat Kabupaten Bekasi umumnya dan khususnya kepada para generasi muda di Perumahan Villa Bekasi Indah 1 dapat berpola hidup sehat tanpa Narkoba sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Bekasi “Bangkit Maju Sejahtera” dan Bersih Narkoba.
Sementara dalam rangkuman kegiatan Forkopimda Kabupaten Bekasi dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) atau Hari Anti Narkoba Sedunia diwarnai dengan komitmen pemberantasan peredaran obat terlarang.
Rangkaian kegiatan utama mencakup pemusnahan barang bukti ribuan obat keras dan narkotika di Cikarang Pusat, Serta penangkapan pengedar di beberapa wilayah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 66 perkara tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta 1.096.000 batang rokok ilegal.Pengungkapan 11 Kasus Obat Keras: Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap 11 kasus peredaran obat keras daftar G (seperti tramadol dan hexymer) tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebanyak 14 orang tersangka diamankan bersama ribuan butir obat terlarang yang disamarkan modus penjualannya di bangunan kosong, warung, hingga toko ponsel. Aksi Warga dan Polisi di Tarumajaya, Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar dugaan transaksi obat keras ilegal di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya. ROBERT ST
