Pelantikan LASSMS Menjadi Tonggak Penguatan Kelembagaan Adat Masyarakat Pakpak
Oleh: Dr. Sahala Martua Solin, A.Md., S.Th., S.H., M.Th.
Pembina Lembaga Adat Sulang Silima Marga Solin (LASSMS), Akademisi dan Pemerhati Hukum Adat
Tinada, Pakpak Bharat, Sumatera Utara – Di tengah derasnya arus globalisasi yang membawa perubahan terhadap pola hidup masyarakat, keberadaan lembaga adat semakin menemukan relevansinya sebagai benteng pelestarian identitas budaya dan penegakan nilai-nilai sosial masyarakat. Momentum Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Sulang Silima Marga Solin (LASSMS) dan Majelis Perwakilan Adat Sulang Silima Marga Solin pada 18 Juni 2026 di Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi merupakan tonggak sejarah kebangkitan kelembagaan adat masyarakat Pakpak.
Prosesi pelantikan yang berlangsung secara khidmat, disaksikan oleh tokoh-tokoh adat, pemerintah, pemuka agama, akademisi, serta masyarakat dari berbagai Lebbuh Marga Solin, menjadi simbol lahirnya komitmen baru untuk menjaga dan mengembangkan sistem peradatan Pakpak yang telah diwariskan turun-temurun. Pemasangan atribut adat kepada para pengurus serta pembacaan ikrar pengabdian menjadi penegasan bahwa lembaga adat hadir bukan untuk membangun kekuasaan baru, melainkan untuk memperkuat nilai, martabat, dan persatuan masyarakat adat.
Pengakuan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat
Keberadaan Majelis Perwakilan Adat maupun Dewan Adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Negara melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Selanjutnya, Pasal 28I ayat (3) menyatakan:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Kedua ketentuan konstitusi tersebut memberikan pengakuan bahwa masyarakat hukum adat beserta kelembagaannya merupakan bagian dari sistem kehidupan berbangsa yang wajib dihormati dan dilindungi.
Penguatan tersebut diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi keberadaan lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa dalam pembinaan masyarakat dan pelestarian nilai budaya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk membentuk organisasi kemasyarakatan berbasis adat dan budaya.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak tradisionalnya.
Mengapa Dibentuk Majelis Perwakilan Adat?
Dalam tradisi hukum adat Indonesia, kewenangan adat lahir dari masyarakat adat itu sendiri. Oleh karena itu, Majelis Perwakilan Adat Sulang Silima Marga Solin dibentuk sebagai lembaga representatif yang menghimpun aspirasi seluruh Lebbuh Marga Solin.
Majelis ini memiliki fungsi strategis untuk:
- merumuskan kebijakan adat;
- menjaga kemurnian nilai-nilai Sulang Silima;
- menetapkan arah pelestarian budaya;
- memperkuat persatuan seluruh keturunan Marga Solin;
- memberikan legitimasi terhadap pembentukan Dewan Adat pada setiap Lebbuh.
Majelis bukanlah lembaga politik, melainkan rumah besar permusyawaratan adat yang mengedepankan musyawarah, kearifan lokal, dan tanggung jawab moral kepada seluruh masyarakat adat.
Dewan Adat di Setiap Lebbuh: Garda Terdepan Penegakan Adat
Salah satu keputusan strategis yang melatarbelakangi pembentukan Majelis Perwakilan Adat adalah rencana pembentukan Dewan Adat pada setiap Lebbuh Marga Solin.
Langkah ini dipandang penting karena kehidupan adat sesungguhnya berlangsung di tingkat komunitas. Di setiap desa dan Lebbuh, Dewan Adat akan menjadi pelaksana berbagai fungsi sosial, antara lain:
- menjaga keharmonisan hubungan Sulang Silima;
- memediasi persoalan sosial berdasarkan musyawarah adat;
- membina generasi muda agar memahami identitas budaya Pakpak;
- mendampingi pelaksanaan upacara adat;
- melestarikan bahasa, nilai, dan tata cara adat Pakpak;
- bekerja sama dengan pemerintah desa dalam menjaga ketertiban sosial.
Dengan demikian, keberadaan Dewan Adat bukan hanya bersifat simbolik, melainkan menjadi bagian dari pembangunan karakter masyarakat berbasis budaya lokal.
Menjaga Martabat Etnis Pakpak
Masyarakat Pakpak memiliki sistem nilai yang sangat kaya. Filosofi Sulang Silima mengajarkan keseimbangan hubungan kekeluargaan, penghormatan kepada leluhur, musyawarah, gotong royong, serta tanggung jawab sosial.
Namun, perkembangan zaman membawa tantangan baru. Banyak generasi muda yang mulai kurang mengenal struktur adat, tata krama, maupun filosofi hidup masyarakat Pakpak. Jika kondisi ini dibiarkan, maka perlahan-lahan nilai luhur tersebut dapat memudar.
Karena itu, pendirian Majelis Perwakilan Adat dan Dewan Adat bukanlah langkah romantisme terhadap masa lalu, melainkan strategi kebudayaan untuk memastikan bahwa adat tetap hidup, berkembang, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat masa kini tanpa kehilangan jati dirinya.
Adat dan Negara Berjalan Berdampingan
Perlu dipahami bahwa Dewan Adat maupun Majelis Perwakilan Adat tidak dibentuk untuk menggantikan kewenangan pemerintah ataupun lembaga penegak hukum negara.
Sebaliknya, kedua lembaga tersebut merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Adat mengatur nilai-nilai moral dan sosial, sementara negara menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Sinergi antara pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan budaya Pakpak sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional Indonesia.
Penutup
Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat LASSMS dan Majelis Perwakilan Adat Sulang Silima Marga Solin pada 18 Juni 2026 merupakan awal dari gerakan besar membangun kembali kelembagaan adat yang kuat, profesional, dan berwibawa.
Harapan besar tertuju pada terbentuknya Dewan Adat di setiap Lebbuh Marga Solin sebagai ujung tombak pelestarian budaya, pembinaan masyarakat, dan penegakan nilai-nilai adat Pakpak. Dengan demikian, adat tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi tetap hidup sebagai pedoman moral, perekat sosial, dan identitas yang membanggakan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

“Menjaga adat berarti menjaga martabat. Melestarikan budaya berarti merawat jati diri. Ketika Majelis Adat dan Dewan Adat berdiri kokoh bersama masyarakat, maka peradaban Pakpak akan terus hidup dan diwariskan kepada anak cucu sepanjang zaman.”
