DPRD Gelar RDPU, Tanah Timbul Tenggelam Jatigede Diselesaikan Lewat Pengadilan
SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LSM Laskar NKRI Kabupaten Sumedang. Rapat ini membahas kejelasan pembayaran dan pembebasan tanah timbul tenggelam di wilayah terdampak proyek Bendungan Jatigede.

RDPU dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang. Rapat berlangsung dengan suasana serius, karena persoalan lahan ini telah lama menjadi keluhan warga.

Adapun tiga desa yang menjadi fokus pembahasan yakni Desa Karedok, Desa Kadujaya, dan Desa Cileles. Warga di tiga desa tersebut mempertanyakan kejelasan status ganti rugi lahan mereka yang masuk kategori tanah timbul tenggelam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang beserta anggota. Selain itu, turut hadir pengurus LSM Laskar NKRI Kabupaten Sumedang sebagai pihak yang mengadvokasi aspirasi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, LSM Laskar NKRI menyampaikan aspirasi warga yang meminta kepastian hukum atas hak tanah mereka. Mereka berharap pemerintah tidak menunda-nunda lagi penyelesaian pembayaran ganti rugi tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran dan pembebasan tanah timbul tenggelam dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Masyarakat diminta menyiapkan dan menyertakan bukti-bukti otentik kepemilikan tanah.
Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD, Bupati Sumedang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta PLN. Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum bagi semua pihak untuk melangkah.
DPRD juga menegaskan bahwa semua pihak wajib mematuhi keputusan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumedang. Dengan adanya kepastian jalur hukum ini, diharapkan persoalan tanah timbul tenggelam di Desa Karedok, Kadujaya, dan Cileles dapat segera tuntas dan warga memperoleh haknya secara adil.
