Sumedang, WIPNET.com – DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan anggaran daerah.

Rapat dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi terkait. Kehadiran para wakil rakyat tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah.
Selain anggota DPRD, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang. Para pelaksana kegiatan turut hadir guna menyampaikan laporan serta data pendukung terkait pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas secara rinci laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang difokuskan pada realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD sepanjang tahun anggaran berjalan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Bagoes Noorochmat, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap P2APBD dilakukan secara mendetail. Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Pembahasan P2APBD ini dilakukan secara rinci agar seluruh program yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Bagoes.
Ia menegaskan bahwa seluruh realisasi pengelolaan keuangan daerah harus memenuhi prinsip good governance, yakni akuntabel, transparan, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sumedang berharap seluruh data dan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil dari rapat pembahasan P2APBD ini selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025.
(Ubas)
