Garut WIPNET – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Garut. Sepasang suami-istri, masing-masing berinisial FS (28) dan SN (26), ditangkap akibat memproduksi serta menjual tembakau sintetis demi memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa 83,72 gram tembakau sintetis yang ditemukan dalam penguasaan mereka.
“Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri. Dalam memproduksi dan menjual tembakau sintetis, FS dibantu istrinya, SN,” ujar Usep kepada awak media pada Kamis (20/2/2025).
Usep menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Garut. Informasi dari tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan mengarah pada keterlibatan FS dan SN dalam produksi serta distribusi barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pasangan suami-istri ini merupakan salah satu pihak yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis di Kabupaten Garut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FS mendapatkan cairan yang digunakan sebagai bahan utama pembuatan tembakau sintetis melalui media sosial. Tersangka membeli bahan tersebut dan mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
Kini, FS dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis di Garut. (YAR)