Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Bekasi Fasilitasi Tim PTSL Mobil Operasional
CIKARANG SELATAN – WIP . Sebagai upaya dalam mendorong capaian target Program Strategis Nasional (PSN) dalam hal ini Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar bisa rampung lebih cepat pada tahun ini. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyerahkan Mobil Operasional kepada masing-masing Tim PTSL guna mendukung akselerasi kinerja.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak mengatakan, penyerahan Mobil Operasional PTSL tersebut bertujuan untuk membantu tim-tim pelaksana PTSL dari sisi mobilisasi hingga proses pengumpulan data di lapangan agar lebih efektif dan efisien.
“Kendaraan operasional PTSL ini akan mengakomodir proses di lapangan dalam menjalankan program strategis nasional ini di Kabupaten Bekasi. Ada 5 Mobil Operasional PTSL yang kita serahkan kepada 5 Tim PTSL yang telah kita bentuk tahun ini,” ucap Darman, Kamis (29/02/24).
Darman menerangkan, dengan difasilitasinya Tim-tim PTSL dengan Mobil operasional tersebut. Maka target bidang-bidang tanah yang telah ditentukan pada tahun ini dapat selesai lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Di tahun 2024 ini kita menargetkan 50.000 bidang tanah yang akan tersertipikatkan melalui program PTSL ini, kalau melihat dari animo masyarakat kita bisa optimis PTSL tahun ini selesai pada Bulan Agustus mendatang,”Jelasnya.
Adapun terkait Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL tersebut, Darman menyebutkan terdapat 29 desa yang tersebar di 9 kecamatan se-Kabupaten Bekasi masuk kedalam Penlok Program Strategis Nasional tahun 2024 ini.
“Jadi nanti masyarakat di Kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat dan desanya masuk dalam Program PTSL, mari kita sertifikatkan tanahnya. Untuk di tahap satu kurang lebih di 9 kecamatan, kemudian kita buat lagi tahap 2 dan selanjutnya sampai target kita yang disebutkan tadi bisa tercapai,” ungkapnya.
Darman juga mengajak kepada masyarakat yang memiliki tanah di Kabupaten Bekasi dan belum bersertipikat agar segera mendaftar program PTSL kepada pihak desa setempat. Mengingat sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah yang sah, juga bermanfaat untuk meminimalisir terjadinya konflik/sengketa tanah.
“Jadi kalau misalkan ada masyarakat memiliki tanah di Kabupaten Bekasi dan belum bersertipikat itu harapan kita mau untuk mengikuti PTSL, yang kedua tanah-tanah yg sudah bersertifikat pun harus didata ulang, karena kita sedang menuju Kabupaten Lengkap, kita cek ulang bidang tanahnya, jangan sampai nanti ada masalah dengan bidang-bidang tanah yang lainnya,” jelasnya. ROBERT ST