Sosialisasi Peraturan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Terkait PBJ, Untuk Hindari Pelanggaran

Bagikan ke :

Cikarang Pusat – WIPnet. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta Integritas para Anggota Panitia pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi. Maka ada aturan yang diterbitkan oleh Direksi Perumda Tirta Bhagasasi sebagai rujukan kedepannya. Nah, guna menghindari pelanggaran terhadap aturan terkait pengadaan barang dan jasa tersebut maka Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, melakukan sosialisasi perubahan Peraturan Direksi (Perdir).

Dalam sosialisasi disampaikan hasil “review” Perdir terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, dihadiri para Direksi dan bagian terkait.

Sebagai pembicara Plt Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus (D12) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto, bersama konsultan PBJ dari PT Idea Konsultindo Pratama, Nandang Sutisna, Rabu (30/4/2025).

Di hadapan Direksi dan peserta, Dwi Satrianto mengatakan, kegiatan PBJ dimanapun rawan terhadap kasus hukum. Untuk itu, perlu mengikuti alur proses PBJ sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia pun mengajak Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) sebagai wadah para perusahaan darah air minum, untuk berkolaborasi dengan LKPP gun menghindari dampak hukum yang tidak diinginkan.

“Kolaborasi LKPP dengan Perpamsi untuk membantu PDAM di seluruh Indonesia supaya bisa melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan benar dan aman,” kata Dwi Satrianto di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Acara diisi dengan diskusi serta tanya jawab yang berkaitan dengan pelaksanaan PBJ di Perumda Tirta Bhagasasi. Turut hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pada saat itu, hadir Direktur Utama Tirta Bhagasasi Reza Lutfi, Direktur Teknik Johny Dewanto, Direktur Umum Ahmad Firdaus, anggota Dewan Pengawas Rahmat Damanhuri serta Kepala Layanan Pemilihan Perumda Tirta Bhagasasi Wawan Hermawan bersama jajaran.

Demi kepastian hukum yang baik agar tidak ada Panitia yang bermain main dengan Aturan tersebut maka perlu di sosialisasikan dengan baik kepada semua jajaran. Supaya terhindar kelak dari kasus hukum yang bisa juga merugikan dirinya sendiri dan juga kerugian keuangan Negara dan juga nama baik Perumda Tirta Bhagasasi.
ADV/JONDRIS.PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *