CIKARANG PUSAT – WIPNET. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi H.Marjaya Sargam, S.Sos Apresiasi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN) Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan Sertifikat Tanah wakaf di Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan kepada WIP online Kamis (24/04/25) sehari setelah BPN menyerahkan sebanyak 150 Sertifikat Tanah wakaf di Masjid Agung Nurul Hikmah Komplek Pemda Kabupaten Bekasi. Komisi I yang menjadi mitra BPN juga mengharapkan kepada BPN Kabupaten Bekasi agar bisa mendorong dan menyelesaikan program sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bekasi.

Selain itu komisi I juga mengharapkan kepada BPN agar persoalan penyelesaian PSTL yang di Wilayah Kabupaten Bekasi disegerakan agar ada kepastian di masyarakat bahwa mereka bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka tepat waktu dan gratis.

Perlu diketahui bahwa di kabupaten Bekasi masih ada jutaan bidang tanah yang belum tersertifikasi dengan baik oleh ATR/BPN. Maka diharapkan ATR/BPN dapat melakukan sertifikasi tersebut dengan segera sesuai dengan kemampuan dan anggaran yang mereka punya. Dan bila penting kami mendorong agar masyarakat dapat segera melakukan pengurusan sertifikat tanah mereka supaya ada kepastian dan menghilangkan sengketa lahan dikemudian hari.
Senada dengan itu ATR/BPN Kabupaten Bekasi Rabu (23/04/25) menyerahkan Sebanyak 150 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah diserahkan secara resmi oleh kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemkab Bekasi sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas aset wakaf serta mendukung pelestarian dan pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program pensertifikatan tanah wakaf yang telah dimulai sejak tahun 2024.
“Program ini sudah menjadi agenda tahunan. Target jumlah disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama dan diprioritaskan untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat tetapi telah memiliki ikrar wakaf,” ujarnya.
Menurut Darman, program tersebut merupakan hasil kerja sama antara ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Proses pensertifikatan dilakukan oleh BPN, sementara BWI dan Kemenag berperan dalam penyiapan dokumen, seperti akta ikrar wakaf dan bukti kepemilikan tanah oleh para wakif dan nazir.
“Dalam prosesnya, kami dibantu oleh BWI dan Kemenag. Data-data seperti akta ikrar wakaf serta bukti penerimaan atau perolehan tanah dipersiapkan oleh para nazir bersama wakif,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi program terus digencarkan secara intensif agar masyarakat yang memiliki tanah wakaf dapat segera mendaftarkan dan mengurus sertifikatnya melalui jalur yang tersedia.
“Alhamdulillah, dukungan dari Kementerian Agama sangat besar. Kami juga sudah menghimbau seluruh KUA agar mempercepat proses pembuatan akta ikrar wakaf guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, mengapresiasi kerja sama antara ATR/BPN dan BWI dalam memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk rumah-rumah ibadah.
“Mudah-mudahan keberhasilan ini menjadi wasilah bagi kita semua dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pelestarian dan pemberdayaan potensi wakaf di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Dengan adanya program pensertifikatan tanah wakaf ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, tetapi juga mendorong optimalisasi peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Bekasi. ADV/ ROBERT ST