SATPOL PP WIPNET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini sudah ada ada 13 orang PPNS di lingkungan Pemkab Sumedang yang sudah bersertifikat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, pembentukan sekretariat PPNS sebagai wadah koordinasi seluruh anggota PPNS di lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang, guna optimalisasi Penegakan Perda/Perkada di Kabupaten Sumedang. “Sekretariat PPNS didasari dengan adanya Keputusan Bupati (Kepbup) 503/2024 tentang pembentukan Sekretariat PPNS di kabupaten Sumedang. Kami dituntut profesional dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya di daerah,” kata Rizzal.
PPNS di lingkungan Pemkab Sumedang ini bertugas untuk melakukan pendataan PPNS di berbagai OPD. Termasuk menyusun pedoman operasional penyidikan, teknis penyidikan dan administrasi penyidikan bagi PPNS. “Kami juga dapat memberikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam menyusun Perda terkait dengan penyidikan tindak pidana pelanggaran perda. Termasuk memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait kebutuhan PPNS di Daerah berdasarkan luas daerah, tingkat kerawanan, dan kepadatan penduduk di daerah, namun kami juga koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya,” ucapnya.
Tak sampai disitu, Rizzal juga menyampaikan semua susunan personalia di sekretariat PPNS Kabupaten Sumedang juga memiliki fungsi tersendiri untuk melayani masyarakat. Mereka mempunyai wewenang untuk menerima, mengolah, dan melakukan klarifikasi pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran Perda. Adapun 13 orang PPNS tersebut sudah bersertifikat.
“Disini kami mempunyai fungsi, salah satunya menyusun jadwal pelaksanaan pelaksanaan gelar perkara tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang mana nantinya akan disusun jadwal koordinasi penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan dengan POLRI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PPNS dan Aparatur Pemerintah lainnya,” ungkapnya.
Kehadiran sekretariat PPNS diharapkan dapat memberikan efisiensi, dalam rangka penegakan hukum terutama dalam rangka kepastian hukum sehingga terciptanya situasi dan kondisi Tibumtranmas. Selain itu dengan adanya PPNS juga diharapkan bisa mewadahi, kolaboratif dan proporsional dan profesional dalam rangka pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Perda. “Semoga dengan dibentuk Sekretariat PPNS ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, badan hukum dan aparatur terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sumedang,” katanya. (Ubas)