KABUPATEN BEKASI – WIPNET. Wakil DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menerima suap berupa dua mobil mewah untuk memuluskan Respi, sang pemberi gratifikasi untuk mendapatkan 26 proyek pemerintah daerah yang berasal dari pokok pikiran atau pokir dewan.
Baca Juga :
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Mulai Uji CobaProgram Makan Bergizi Gratis
- BNK Lakukan Test Urine Kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
- Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Selesai Rehabilitasi Total Pembangunan Jembatan Dengkeng
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan.
“Betul, ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan,” tutur Ronald.
Masih kata Ronald, puluhan proyek itu disalurkan ke empat perusahaan yang berafiliasi ke Respi, sang pemberi suap.
“Besaran proyek masing-masing berkisar antara Rp 200 jt sampai 300 juta,” ujar Ronald.
Saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi sedang melengkapi berkas tuntutan perkara dugaan gratifikasi selepas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Soleman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan, pihaknya langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak dengan melakukan pemanggilan kembali para saksi untuk dimintai keterangan.
“Jadi begini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk menambah terang perkara ini dan secepatnya penyidik menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang tujuannya agar segera dinyatakan P-21 (lengkap) dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029.
“Setelah berkas jaksa penyidik lengkap, langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan dinyatakan P-21 sebelum dilimpahkan ke persidangan,” katanya.
“Semua pihak yang mengetahui, mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini, termasuk pihak pemerintah daerah, akan diperiksa,” tandasnya.
Sebelumnya, Siswadi selaku kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman membantah kliennya melakukan gratifikasi. Sebab, Ketua DPC PDI Perjuangan itu menerima mobil dengan jalur yang sah, yakni melalui proses jual beli.
Dalam perkara yang dialami klien kami, saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil,” kata Siswadi.
Ia menerangkan, Soleman membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran.
“Dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sankaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” kata Siswadi.
Siswadi menduga, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat bernuansa politis.
Pasalnya, Soleman adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bekasi nomor urut 3, yakni Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja yang terdaftar pada KPU. Sehingga yang bersangkutan adalah peserta pemilu kepala daerah.
“Padahal Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pilkada. Tujuannya untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik,” tandasnya. Tim