Solusi KTP Saat Balik Nama Kendaraan: Pemerintah yang Harus Bekerja, Bukan Warga yang Direpotkan

Bagikan ke :

Bandung, WIPNET – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mencuri perhatian dengan pendekatan khasnya yang santai namun solutif. Dalam kunjungannya ke Samsat Soreang, Dedi mendengar langsung keluhan warga terkait sulitnya proses balik nama kendaraan karena KTP pemilik lama tidak tersedia. (21/03/2025)

“Banyak yang bilang, ‘Kang Dedi, susah nyari KTP pemilik lama, orangnya entah di mana.’ Saya bilang, lha, kawin aja sekarang bisa jarak jauh pake Zoom, masa balik nama kendaraan enggak bisa? Harusnya pemerintah yang kerja, bukan warga yang repot,” ujar Dedi sambil tersenyum, yang disambut tawa warga yang hadir.

Sebagai solusi konkret, Dedi mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang akan mempermudah proses balik nama kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama. “Ini tugas kami di pemerintah. Bapenda cukup koordinasi dengan Dinas Kependudukan, cek data ke RT/RW, beres. Warga cukup bawa STNK, BPKB, KTP sendiri, dan kwitansi pembelian, urusan selesai,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak hingga 2024 yang telah diumumkan sebelumnya. Dengan adanya regulasi ini, Dedi berharap warga Jawa Barat tidak lagi terbebani proses administrasi yang rumit.

Selain itu, Dedi juga mengumumkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, kini bisa dilakukan dengan cara mencicil melalui aplikasi T-Samsat. Namun, dalam praktiknya, masih ada wajib pajak yang mengalami kendala saat membayar pajak, terutama bagi kendaraan bekas.

“Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi pada Sabtu (15/3/2025).

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Dedi menegaskan bahwa mencari KTP pemilik pertama kendaraan bukan tanggung jawab wajib pajak, melainkan tugas pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan.

“(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak, tetapi kewajiban kami sebagai penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Bang Benny F. Surabakti, SH.MH., yang menyoroti pentingnya efisiensi dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Video lengkap pernyataan tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut: Snack Video.

Dengan kebijakan baru ini, warga Jawa Barat kini bisa lebih tenang saat ingin melakukan balik nama kendaraan atau membayar pajak, tanpa harus dipusingkan dengan mencari KTP pemilik lama. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *