Hukum & Kriminal

Bagikan ke :

Diperas Saat Ganti Rugi Kecelakaan, Begini Hukumnya

Diperas Saat Ganti Rugi Kecelakaan, Begini Hukumnya

Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kemudian, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:

  1. kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  2. kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  3. kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Lalu, kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

Kewajiban untuk Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kecelakaan

Mengenai kewajiban untuk bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:

Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Adapun yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian.

Selain itu, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:

  1. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;
  2. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan
  3. santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

apabila pengguna mobil memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar Anda memberikan uang untuk menguntungkan dirinya sendiri, menurut hemat kami, pengguna mobil tersebut dapat dipidana atas pemerasan.

Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

UPAYA JIKA POLISI MENOLAK LAPORAN MASYARAKAT

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan laporan dan pengaduan yaitu:

  1. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
  2. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

Selanjutnya, disarikan dari Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan, laporan dapat disampaikan oleh setiap orang terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya dan terbatas pada tindak pidana yang mempersyaratkan adanya aduan.

Sehingga, memang pada dasarnya, setiap orang berhak melaporkan dugaan adanya tindak pidana ke polisi, kecuali pengaduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang tertentu saja, yang merupakan delik aduan.

Sebagai tambahan informasi, berapa biaya untuk melapor ke polisi? Tidak ada biaya yang dipungut oleh polisi kepada masyarakat yang lapor polisi.

Hal ini penting, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur:

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan

Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang di antaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti:

  1. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
  3. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
  4. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.

Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (โ€œKEPPโ€) yang dilakukan anggota Polri tersebut yakni menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat, dilakukan penegakan KEPP melalui:

  1. Pemeriksaan pendahuluan, yang dilaksanakan oleh akreditor (pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi), dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan. Namun tahapan audit investigasi dapat dilewati jika telah ada minimal 2 alat ukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
  2. Sidang Komisi Kode Etik Polri (โ€œKKEPโ€), yang dilaksanakan untuk memeriksa dan memutus salah satunya perkara pelanggaran KEPP, setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan, yang bisa dilaksanakan dengan acara pemeriksaan cepat (untuk pelanggaran kategori ringan) atau acara pemeriksaan biasa (untuk pelanggaran kategori sedang dan berat).
  3. Sidang KKEP Banding, yang diajukan oleh pemohon yang dijatuhi sanksi administratif kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
  4. Sidang KKEP Peninjauan Kembali, yang dilakukan oleh Kapolri atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat apabila dalam putusan tersebut terdapat suatu kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP sebelumnya. Peninjauan kembali ini dapat dilakukan maksimal 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.

Adapun pejabat Polri yang dinyatakan melanggar KEPP (โ€œpelanggarโ€) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan/atau administratif. Sanksi etika terhadap pelanggar dengan kategori ringan mencakup:

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  2. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  3. Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelanggar dengan kategori sedang dan berat mencakup:

  1. Mutasi bersifat demosi minimal 1 tahun;
  2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  4. Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja; dan
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Jadi pada dasarnya, polisi menolak laporan jika berdasarkan hasil kajian awal disimpulkan bahwa laporan tersebut dinilai tidak layak dibuatkan laporan polisi. Namun, hal ini tidak berlaku jika laporan/pengaduan yang telah disampaikan merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Jika benar terdapat dugaan pelanggaran KEPP dalam hal polisi menolak laporan/pengaduan secara sewenang-wenang, maka Anda dapat mengadukan pelanggaran ini secara online kepada Propam Polri melalui laman Pengaduan Propam Polri atau bisa melalui aplikasi PROPAM PRESISI.

Avatar mrsarmento1111