SUMEDANG WIPNET– Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang menggelar Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Tampomas pada Rabu (10/7/2024). Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat tinggi dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Deklarasi ini merupakan komitmen bersama para ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan.
“Netralitas ASN adalah salah satu kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. ASN harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya tanpa memihak kepada salah satu calon atau partai politik. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di Sumedang,” ujar Tuti.
Deklarasi netralitas ini juga disertai dengan penandatanganan komitmen oleh perwakilan ASN dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Selain itu, acara ini diisi dengan sosialisasi mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh ASN selama masa kampanye dan pemilihan, termasuk larangan untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumedang, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN. “Kami akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Ini adalah langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN,”
Bila terbuki ada ASN yang melakukan hal diluar aturan tersebut, Tuti mengungkapkan akan dilaporkan ke Bawaslu dan terancam status ASN-nya. “Bila ada ASN melakukan diluar aturan, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu dan akan ada sanksi berat serta terancam status ASN-nya,” katanya.
Ada poin isi deklarasi netralitas ASN. Pertama, menjaga dan menegakan prinsip netralitas pegawai ASN di intansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Kedua, Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Penulis : Ubas