Sejumlah 165 Desa Dari 16 Kecamatan Di Kabupaten Bandung Barat Pengukuhaan Masa Jabatan, Dan Sumpah Jabatan Kepala Desa, BPD dan TP-PKK

Bagikan ke :

KBB WIP, Dalam berdasarkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 TENTANG perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa kepala desa ketua BPD serta anggota dan ketua TP PKK desa SE – kabupaten bandung barat bukan itu saja bahkan se – indonesia patut berbangga ,kerena masa jabatan di tambah 2 tahun, yang biasanya 6 tahun masa bakti dan bisa 3 priodee,tapi sekarang berubah menjadi 2 periode masa bakti menjadi 8 tahun kerena ada tambahan 2 tahun yang melingkup penambahan perpanjang yaitu surat keputusan ( SK ) KEPALA DESA ,ketua BPD dan anggotanya,dan TP-PKK


Baru- baru ini pengukuhaan masa jabatan sekaligus ambil sumpah jabatan di setiap se- camatan di kabupaten barat, yang di liput awak media warta indonesia pembaruan seperti kecamatan cihamplas , se-kecamatan cililin, se- kecamatan ,batu jajar, se- kecamatan cipongkor SE kecamatan Sindangkerta .dalam acara penambahan jabatan dari pemerintahan kabupaten bara di wakili oleh astiten 1 ( ASEP SAHABUDIN ), tokoh agama,tokoh pemuda,RW ,RT, kadis PMD.Plt KBB Bpk ADE DZAKIR plt bupati kabupaten bandung barat ( damramil )I dan polri ( Kapolsek ) yang wilayah hukum masing-masing , camat dan lain – lain selain itu kepala desa yang sempat di wawancara media warta indonesia pembaruan kepala desa SIRNA GALIH kecamatan Cipongkor yaitu kades H. SUGANDI menerangkan ujarnya : menambah jabatan berarti menambah juga tanggung jawab dan menambah juga pemikiriran yang lebih tinggi seperti membangun desa segala sektor,pelayanan dan pelayanan yang lebih cepat dan tepat bukan itu saja tentunya segala rupanya harus lebih baik ,harapan saya selaku kepala desa sirna galih yang di pilih oleh masyrakat tentunya harapan masyrakat kemajuan desa ada di pundak kepala desa dan selalu berusaha yang lebih baik lagi untuk ke majuan desa supaya masyrakat desa makmur adalah sumpah jabatan ujar orang no satu di desa sirna galih.


Di tempat yang sama ,kepala desa berbeda yaitu H DEDEN PURNAMA kepala desa CIJENUK ujarnya: alhamdulillah semoga perpanjang masa jabatan bisa menyelesaikan pekerjaan kami di daerah desa cijenuk yang masih banyak mudah- mudahan mempanjang masa jabatan selama 2 tahun perkerjaan di desa Cijenuk di selesaikan dan juga efektip dan tepat sasaran sesuai MISI & VISI supaya masyarakatnya BERKAH,MAJU dan SEJAHTRA.ungkapnya ke pada awak media Acara pengukuhan dan sumpah jabatan sederhana tapi hikmat. ( Miswanto & a sapari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *