KOTA BOGOR, WIPNET
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, hampir melayani perpindahan penduduk berkisar 1.100 dari warga DKI Jakarta mengurus dokumen kependudukannya.
Ganjar Gunawan selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Kota Bogor mengatakan perpindahan warga penduduk serta menggurus dokumen-dokumen nya dilakukan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga yang berdomisili dari luar.
Lanjut Ganjar menambahkan, sebanyak 1.100 warga telah terdata melakukan perpindahan kependudukan sejak terhitung Bulan Januari lalu sampai Bulan Mei 2024.
“Di Sepanjang Tahun 2024 sebanyak berkisar 1.100 orang yang pindah, namun mereka tidak menggantikan NIK nya, cuma alamat di database alamat baru yang ada di Kota Bogor,” Ungkap Ganjar. Dengan pertambahan perpindahan penduduk tersebut, maka secara administratif warga Kota Bogor bertambahGanjar menjelaskan sebelum perpindahan, Pemprov DKI Jakarta telah mengundang Pemerintah Daerah seperti wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mendiskusikan penonaktifan NIK-NIK warga yang terdata namun sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta lagi.
“Kita juga sudah diskusikan bahwa apa yang akan terjadi setelah dinonaktifkan. Maksudnya KTP tidak berfungsi, tidak akan aktif lagi karena dinonaktifkan dari pusat. Dengan dinonaktifkan maka tidak bisa lagi dipergunakan ke bank, BPJS, Imigrasi, terkecuali diaktifkan ke domisili yang baru “terang Ganjar.
Disampaikan Ganjar selaku Kepala Disdukcapil Kota Bogor menuturkan, mendiskusikan dengan pihak terkait tentang hak pilih warga pindahan DKI Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.
“Jika dilihat secara administrasi sudah pindah dan berstatus KTP Kota Bogor, maka orang tersebut berhak menggunakan hak pilihnya dalam event politik yang memang dibutuhkan nantinya, dengan suara warga Kota Bogor dan bisa nyoblos. (Herta)