Jakarta WIPNET, 5 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di berbagai sektor. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor-sektor UMKM lainnya.
Video Liputan Kompas TV:
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Presiden Prabowo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Anggota DPR RI dukung rencana Presiden hapus utang petani dan nelayan
Baca juga: UMKM sebagai penopang target pertumbuhan Prabowonomics
Baca juga: Erick Thohir godok PP hapus tagih kredit UMKM di bank himbara
Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu para produsen utama yang bergerak dalam sektor pertanian dan perikanan, serta pelaku UMKM di sektor lain. “Petani, peternak, hingga nelayan adalah produsen pangan yang sangat penting. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban mereka sehingga mereka dapat lebih fokus untuk meningkatkan produktivitas,” tambah Prabowo.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan.
Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka. “Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Presiden. Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa terkait hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penghapusan piutang ini, kementerian dan lembaga terkait akan segera melakukan tindak lanjut. (Red)