Polsek Lewigoong Gelar Operasi Patuh 2024, Amankan 5 Kendaraan Berknalpot Brong

Bagikan ke :

Lewigoong, WIPNET – Jajaran Polsek Lewigoong menggelar Operasi Patuh 2024 dengan fokus pada penertiban pengguna knalpot brong di depan Kantor Kecamatan Lewigoong pada Sabtu, 29/09/2024. Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan standar SNI. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lewigoong, Ipda Raden Asep Juarna.

Video :

Ipda Raden Asep Juarna menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan teknis tentang laik jalan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami akan terus melakukan penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :

Permasalahan knalpot brong ini cukup dilematis. Banyak produsen knalpot menuntut kejelasan hukum dari pemerintah agar Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pelaku usaha mikro tetap bisa berjalan, tanpa terancam gulung tikar. Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat menetapkan standar knalpot yang layak dipakai di jalan raya secara jelas.

Berdasarkan ketentuan, tingkat kebisingan maksimal yang diperbolehkan untuk motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc adalah 80 desibel (db), sedangkan untuk motor dengan kubikasi di atas 175 cc adalah 83 db. Knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan ini, sehingga dinyatakan tidak laik jalan sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi bagi pengguna knalpot brong berupa denda maksimal sebesar Rp 250.000. Namun, pelanggar juga dapat dikenai sanksi pidana dengan denda maksimal Rp 10 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, pasal 265, jika knalpot tersebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketentraman umum.

Operasi Patuh 2024 ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, demi kenyamanan bersama,” tambah Ipda Raden Asep Juarna. (Yadi Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *