Sumedang, WIPNET —
DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (14/07/2025).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus Ranperda P2APBD, yang dilanjutkan dengan persetujuan dan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
🏛️ Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Japar, SE, serta didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Sumedang, H. Doni Ahmad Munir, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras menelaah dan membahas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2024 secara objektif dan akuntabel.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat atas dedikasi dan kerja kerasnya, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan P2APBD ini,” ujar Sidik Japar.
✅ Apresiasi untuk Sekretaris DPRD Baru
Selain itu, Sidik Japar juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Sekretaris DPRD yang baru, atas berbagai pembenahan dan peningkatan kualitas dukungan administrasi yang telah dilakukan.
“Kami melihat ada banyak perbaikan dari segi fasilitas dan kenyamanan kerja di lingkungan DPRD. Ini tidak lepas dari kepemimpinan dan inisiatif Sekwan yang baru,” imbuhnya.
Dengan disetujuinya Perda P2APBD Kabupaten Sumedang TA 2024, maka dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah secara resmi menjadi dasar hukum dan catatan akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
📌 Reporter: Ubas
📍Editor: Redaksi WIPNET