SUMEDANG WIPNET– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang mencatat telah menerima sebanyak 30 berkas pengaduan konsumen sepanjang tahun 2024. Pengaduan terkait kasus leasing menjadi yang paling banyak dilaporkan.
Baca Juga :
- Pengasuh Ponpes Sekaligus Ketua MUI Desa Cikuya di Diduga Cabuli 4 Santrinya Satu Diantaranya Anak Yatim
- Akhir Pelarian Sopir Angkot Bengis Pembunuh Istri di Ciwastra
- Kata Tetangga soal Ibu Muda yang Tewas di Kontrakan Ciwastra
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Mpi Tatang Ruswendy, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan akan terus meningkat menjelang akhir tahun. Ia menyebutkan pengaduan konsumen biasanya melonjak pada kuartal terakhir, terutama menjelang bulan Desember.
“Dari 30 pengaduan yang telah masuk, kasus leasing mendominasi laporan yang diajukan konsumen. Hal ini menjadi perhatian kami untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dapat terpenuhi,” ujar Mpi saat ditemui pada Selasa, 3 Desember 2024.
Proses Penyelesaian Kasus. Mpi menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima BPSK Sumedang terbagi dalam dua kategori: ada yang dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu persidangan, dan ada pula yang harus dibawa ke meja sidang. Menurutnya, setiap kasus yang masuk akan ditangani dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada hak konsumen.
“Sebagian pengaduan bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Jika mediasi gagal, barulah kasus tersebut disidangkan untuk mendapatkan putusan yang adil bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus leasing mendominasi laporan karena kompleksitas kontrak yang sering kali tidak dipahami sepenuhnya oleh konsumen. Banyak dari mereka merasa dirugikan, baik dari sisi pembiayaan maupun pelaksanaan perjanjian yang tidak transparan.
Peningkatan Kesadaran Konsumen. Menurut Mpi, peningkatan jumlah laporan pengaduan menunjukkan bahwa masyarakat Sumedang mulai sadar akan hak-hak mereka sebagai konsumen. Ini menjadi langkah positif dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih baik.
“Ini menandakan bahwa masyarakat semakin paham dan tahu harus melapor ke mana ketika merasa dirugikan sebagai konsumen. Keberanian ini patut diapresiasi,” tambahnya.
BPSK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai program penyuluhan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan literasi konsumen tentang hak dan kewajiban mereka, khususnya dalam transaksi keuangan seperti leasing.
Komitmen BPSK, Ke depan, BPSK Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain menangani pengaduan, BPSK juga aktif bekerja sama dengan pihak terkait untuk meminimalisir potensi sengketa konsumen.
“Kami ingin memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan maksimal. Setiap kasus yang masuk akan ditangani dengan cepat dan adil. Kami juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga keuangan dan pemerintah daerah untuk mengurangi potensi masalah di sektor leasing,” pungkas Mpi.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kasus sengketa konsumen dapat diminimalisir di masa mendatang. BPSK mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan dalam transaksi yang dilakukan. (Ubas/MR)