Cikarang Pusat – WIPNET. Dalam rangka menekan angka kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di wilayah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi sedang menyiapkan strategi. Salah satunya dengan menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Korban.
Harapannya Peraturan Daerah (Perda) tersebut tidak hanya berfokus kepada Penanganan saja. Tetapi juga bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan terhadap terjadi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak hal ini disampaikan kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi kepada WIP Senin,(09/06/2025).
Selain itu, diharapkan melalui Peraturan Daerah yang sedang disiapkan, koordinasi lintas sektor dan Peran Lintas Perangkat Daerah dapat dimaksimalkan dengan baik sehingga bisa digunakan untuk mengantisipasi bila ada hal yang merugikan pihak pihak terutama perempuan dan anak Kabupaten Bekasi.
Perlu diketahui saat ini fungsi penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak hanya dilakukan oleh DP3A Kabupaten Bekasi melalui UPTD PPA-nya. Seyogyanya Perlindungan Perempuan dan Anak dapat dilakukan lintas sektoral dan Lintas Perangkat Daerah sebagaimana substansi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.
Sebagai contoh jika kekerasan terhadap perempuan terjadi ditempat kerja/di lingkungan Perusahaan maka diperlukan peran Dinas Tenaga Kerja didalamnya. Begitu juga jika kekerasan,Bullying, Perundungan terjadi di lingkungan Sekolah maka diperlukan Peran Dinas Pendidikan sehingga lintas sektoral ini sangat diperlukan.
Selain itu dukungan perangkat Daerah lainnya seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Rumah Sakit sangat dibutuhkan dan memberikan penanganan Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis/Penanganan Layanan Kesehatan.
Harapannya, dengan dilakukan kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan ini, maka dapat memberikan dampak positif terhadap Perlindungan di masa yang akan datang. Serta dapat mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Ramah terhadap Perempuan dan Kabupaten Bekasi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) seperti selama ini yang kita harapkan bersama. ADV/ ROBERT ST