BANDUNG (WIPNET),-
Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jawa Barat menilai peran serta pemerintah dalam memfasilitasi keluhan para petani khususnya petani organik sangat penting. Terlebih saat ini Pansus V sedang berfokus dalam menggali informasi dan data di lapangan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelanggaran Pertanian Organik di Daerah Jawa Barat.
Ketua Pansus V DPRD Jabar, Asep Suherman mengatakan, masalah pemasaran menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya terutama dalam hal ini pemerintah daerah setempat. Di beberapa daerah di Jabar sudah ada yang menerapkan keterlibatan pemerintah daerah dalam menampung ataupun memfasilitasi bidang pemasaran hasil pertanian organik. “Sehingga ada sedikit intervensi positif dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah untuk memasarkan hasil pertaniannya,” kata Asep saat Pansus V melakukan kunjungan di kawasan pertanian organik di Dusun Cilumping Desa Cikurubuk, Kabupaten Sumedang, Senin (10/6).
Dengan kata lain, Asep menegaskan, hasil pertanian organik dari para petani organik itu dibeli oleh pemerintah untuk dipasarkan di lingkungan pemerintah daerah setempat misalnya. Sehingga ada langkah yang berkesinambungan dan kejelasan dari pemerintah terhadap para petani organik.
Melalui kewenangan dan kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dengan dibentuknya perda tentang penyelenggaraan pertanian organik yang saat ini dalam proses penyusunan bisa lebih mantap dengan perda-perda yang ada di provinsi lain. “Ada upaya produk atau hasil taninya dibeli oleh pemerintah dan ini contoh yang luar biasa. Paling tidak hal ini bisa menjadi masukan yang positif, tinggal implementasinya bagaimana bisa diterapkan di daerah kabupaten/kota di Jawa Barat secara menyeluruh. Misalnya di wilayah pertanian organik di Subang ini belum ada langkah konkrit dan membuat para petani kebingungan dalam tahap penjualannya,” pungkas Asep.
(DSA.YOGA).