Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pemakaman

Bagikan ke :

KOTA  BOGOR  HUMPROPUB , WIP

Tim  Panitia  Khusus  (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Penyelengaraan Pemakaman, melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumahan  dan Permukiman (Disperumkim)  dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Senin (26/2). Rapat kerja yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Tim Pansus, Endah Purwanti, memiliki agenda pembahasan terhadap pasal per pasal.

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pemakaman

Berdasarkan hasil rapat kerja, Endah, mengungkapkan terdapat tiga persoalan yang menjadi fokus utama pembahasan. Pertama adalah penghapusan retribusi pemakaman, sehingga saat Raperda ini nanti disahkan, pemakaman di Kota Bogor tidak akan dikenakan biaya lagi.

“Berdasarkan harmonisasi yang sudah dilakukan dengan Kanwil Jabar, retribusi pemakaman juga sudah tidak ada lagi, ini menjadi kewajiban perumkin untuk memberikan pelayanan,” jelas Endah.

Kedua, didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Endah mengatakan DPRD Kota Bogor ingin memastikan pasal yang ada memuat terkait kepastian kerja dan kelayakan pendapatan bagi petugas pemakaman. Selama ini, Tim Pansus menilai honor yang diberikan kepada petugas pemakaman masih terlalu rendah, sehingga perlu ditingkatkan lagi guna memberikan kelayakan pendapatan.

“Jadi masalah SDM yang ada di pemakaman ini harus diperhatikan. Baik itu untuk Sukwan atau PKWT itu harus mendapatkan honor yang layak,” kata Endah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *