Jakarta, 1 November 2024 WIPNET— Kasus dugaan korupsi yang menimpa Tom Lembong kembali menuai sorotan setelah Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, memberikan pandangannya terkait penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ginting menilai, penggunaan Pasal 2 dan 3 terhadap Lembong tidak tepat karena kasus yang dituduhkan lebih merupakan persoalan administratif daripada tindak pidana korupsi.
Ikuti Videonya :
- Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting Soal Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Menurut Ginting, kebijakan yang diambil oleh pejabat publik tidak bisa dipidana selama kebijakan tersebut dibuat tanpa ada unsur keuntungan pribadi atau keuntungan bagi pihak lain, serta didasari itikad baik. “Jika kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi orang lain dan dilakukan dengan niat baik, maka tidak ada dasar untuk dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana,” jelasnya.

Ginting juga menyoroti pernyataan kejaksaan yang menuduh Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tuduhan ini tidak cukup bukti untuk menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Perbuatan melawan hukum harus dibuktikan dengan dua alat bukti sah, dan dalam hal ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa negara dirugikan secara langsung dari kebijakan tersebut,” lanjut Ginting.
Penerapan Pasal 2 dan 3 dinilai Ginting kurang tepat karena pasal ini mensyaratkan adanya unsur memperkaya diri atau orang lain yang merugikan negara. Ginting menekankan bahwa, apabila ada aliran dana yang mengarah pada suap atau keuntungan pribadi, barulah kasus tersebut dapat dipidana. “Kalau memang ada aliran dana atau suap, maka bisa dikenakan pidana. Tapi kalau itu hanya soal kebijakan yang dinilai salah dan tidak ada keuntungan yang diterima, itu masuk ranah administratif, bukan pidana,” ungkapnya.
Ginting juga mengkritik pemakaian Pasal 2 dan 3 yang disebutnya sebagai “pasal sampah” karena sering kali digunakan untuk mempidanakan kebijakan pejabat publik yang tidak terkait dengan keuntungan pribadi. “Pasal 2 dan 3 itu kerap disalahgunakan untuk menyeret orang ke ranah pidana padahal hanya masalah administratif atau kebijakan. Kalau memang hanya soal kebijakan, itu harusnya masuk ke ranah sanksi administratif, bukan pidana,” tegasnya.
Kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang dikaitkan dengan Lembong dianggap Ginting sebagai persoalan hukum administratif. Menurutnya, hanya pejabat yang memiliki kewenangan administrasi yang dapat dikenakan sanksi administratif, dan masalah kebijakan harus diatasi melalui kajian administratif yang mendalam.
Jamin Ginting menegaskan bahwa selama kebijakan dibuat dengan kajian mendalam dan visi yang jelas, serta tidak menimbulkan keuntungan pribadi, penerapan hukum pidana tidaklah tepat. (Sarmento)