Operasi Zebra 2024 Dimulai 14-27 Oktober, Berikut Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak

Bagikan ke :

Bandung WIPNET, 13 Oktober 2024 – Kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Bandung dan Gorontalo, akan menggelar Operasi Zebra 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober. Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas, meminimalisir kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Minggu (13/10/2024)

BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Kena Razia Parkir Liar di Kota Cimahi

Operasi Zebra Otanaha di Gorontalo

Di wilayah Gorontalo, operasi ini dikenal sebagai Operasi Zebra Otanaha 2024. Tujuan dan sasaran operasi di wilayah ini sejalan dengan Operasi Zebra lainnya yang dilaksanakan secara nasional. Operasi Zebra Otanaha akan menekankan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat.

Operasi Zebra Otanaha 2024 adalah program tahunan yang dilaksanakan oleh Polda Gorontalo untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dan mencakup berbagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti pengemudi yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar keselamatan.

Selain pemeriksaan langsung di jalan, Operasi Zebra Otanaha juga memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran di jalan. Polda Gorontalo bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti TNI dan pemerintah daerah, untuk meningkatkan efektivitas operasi ini dengan menempatkan petugas di titik-titik strategis di wilayah Gorontalo

Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2024

Berikut adalah jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra di seluruh Indonesia, termasuk Operasi Zebra Otanaha di Gorontalo:

  1. Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan.
  2. Kendaraan dengan pelat rahasia atau pelat dinas ilegal.
  3. Pengemudi di bawah umur.
  4. Kendaraan melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan tidak layak jalan.
  11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan yang tidak memiliki STNK sah.
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Titik Strategis Operasi Patuh Lodaya di Bandung

Di Bandung, Operasi Zebra akan dilakukan di beberapa lokasi strategis, di antaranya:

  • Wilayah Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, Jalan Sukabumi, Jalan Otista, Stasiun Timur (dekat Hotel Kedaton), dan ITC Kebon Kalapa.
  • Wilayah Utara: Jalan Dipati Ukur, Jalan Cihampelas, Alun-alun Lembang, dan Jalan Setiabudi (dekat Polsek Cidadap).
  • Wilayah Timur: Terminal Cicaheum dan Jalan Surapati (Jalan Suci).
  • Wilayah Selatan: Kawasan Buah Batu, Soreang, Bojongsoang, Dayeuhkolot, dan Terminal Leuwi Panjang.
  • Wilayah Barat: Jalan Pajajaran, Bundaran Cibeureum, dan Batas Kota Cimahi.

Di titik-titik tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, surat-surat berkendara, serta perilaku pengendara guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Sanksi Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan akan bervariasi, mulai dari denda Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kepolisian berharap melalui Operasi Zebra 2024 ini, masyarakat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Sementara operasi ini hanya berlangsung sementara, masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun. (Mr. Sarmento)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *