Baiklah sekarang kita bicara tentang motor bodong dalam hal ini motor bodong ini kita anggap adalah motor yang tidak ada STNKnya tidak ada BPKB-nya, itulah motor bodong bedakan ya dengan motor hasil curian ya yang kita bahas di sini adalah motor bodong yang tidak ada surat-suratnya tidak ada BPKB tidak ada STNK.
Lalu ada yang bertanya lagi nih Bang saya punya motor bodong Apakah sudah pasti akan diambil sama polisi ditangkap sama polisi disita sama polisi ? itu pertanyaannya kita bicara hukumnya. Kalau barang kita kendaraan kita diambil polisi bahasa hukumnya adalah DISITA penyitaan ya penyitaan ini diatur di KUHP, ya apa yang disita ? yang disita polisi disita penyidik adalah barang atau benda yang ada kaitannya dengan TIDAK PIDANA ya Jadi kalau tidak ada kaitannya dengan tindak PIDANA tidak boleh DISITA haruslah barang atau benda yang ada kaitan dengan tidak pidana. Artinya penyidik sedang menangani tidak Pidana lalu diduga barang itu atau benda itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani ini barulah bisa disita, kalau penyitaan ini harus dengan surat perintah dan juga harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, harus ada dua itu, tanpa dua itu tidak boleh dilakukan penyitaan
Apakah Motor Bodong tadi disita lihat dulu apakah motor bodong ini ada kaitannya dengan TIDAK PIDANA yang sedang ditangani polisi Kalau TIDAK ADA kaitannya dengan Tindak Pidana Jadi tidak boleh disita, meskipun motor itu BODONG, sama juga dengan ember kita di rumah nggak ada surat-suratnya kan nggak disita,
Namun kalau misalnya ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik meskipun ada surat-suratnya ya disita sebagai barang bukti ya kalau penyitaan itu dilakukan untuk sebagai alat pembuktian nanti di persidangan untuk dibawa ke Pengadilan nanti setelah perkara selesai divonis maka barang bukti itu DIKEMBALIKAN kepada pemilik atau dikembalikan kepada dari mana barang itu diambil. Jadi sudah jelas ya Meskipun motor kita bodong kendaraan kita Bodong nggak ada surat-suratnya tapi kalau tidak ada kaitannya dengan tidak pidana yang sedang ditangani TIDAK BOLEH disita tidak boleh diambil penyidik kecuali motor itu hasil kejahatan jadi ada yang melapor kehilangan motor lalu dicari-cari polisi ketemulah pada kita baru bisa disita dan kita bisa juga kena jadi penadah dia membeli atau menyimpan barang hasil kejahatan.
Kalo begitu aman dong punya MOTOR BODONG ?, tidak juga ya karena kalau motor dibawa ke Jalan Raya harus dilengkapi dengan STNK kalau kita bawa kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi STNK Kalau tidak ada STNK-nya nanti ditilang kan sama polisi disita juga sama polisi karena kita tidak punya surat-surat jadi disitalah motor itu dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti dalam hal pelanggaran lalu lintas ya kalau pelanggaran lalu lintas Apa hukumannya Bang misalnya motor Anda bodong dibawa ke Jalan udah pasti ditilang kan lalu dibawa ke kantor polisi nah kemudian Anda harus membayar denda tilang Ketika anda membayar denda tilang berarti hukuman anda sudah selesai, motor itu bisa Anda ambil lagi tapi jangan dijalankan lagi di jalan raya nanti kena tilang lagi.
Bagusnya ambil dan naikkan ke truk bawa pulang jangan dibawa ke Jalan Raya kecuali bawa ke hutan misalnya atau ke sirkuit tuh seperti motor balap tuh dibawa ke sirkuit Nggak ditilang kan motor balap itu nggak ada surat-suratnya itu nggak ada STNK-nya tapi Nggak ditilang karena dibawa di Sirkuit bisa dipahami ya teman-teman ya jadi kalau kita punya kendaraan bodoh resikonya adalah kita bawa ke Jalan Raya kita bisa kena tilang, ya atau ternyata barang itu HASIL CURIAN dan ada yang melapor dan diselidiki dicari polisi ketemu sama kita kita bisa dijadikan tersangka pasal penadahan dan motor itu bisa disita ya namun kalau misalnya motornya Bodong nggak ada surat-suratnya tapi bukan hasil kejahatan ya Misalnya karena sudah hilang surat-suratnya motor zaman dulu gitu atau motor balap nih nggak ada surat-suratnya nih itu tidak akan disita karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana mudah-mudahan dipahami ya teman-teman ya (EC)