TASIKMALAYA, WIP – Sungguh ironis, ditengah sedang gencar – gencarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang pihak sekolah untuk mengadakan hajat dalam acara kelulusan dan pelepasan siswa yang sipatnya memungut biaya sehingga membebankan terhadap orang tua siswa terutama untuk wali murid yang kurang mampu.
Terkait dari praktik pungli tersebut sangat disesalkan orang tua murid lantaran himbauan dari pemerintah itu tidak di endahkannya oleh salah satu SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, SMP Negeri 3 Cipatujah diduga telah melakukan pungutan biaya alias praktek pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 330.000 persiswa. Sedangkan jumlah siswa yang dilepas pada tahun ajaran 2024/2025 ini sejumlah 149 siswa. Disimpulkan dugaan pungli di SMPN 3 Cipatujah tersebut tersebut terkumpul sejumlah Rp 49.170.000.
Meski hal tersebut sudah ada larangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tasikmalaya, bahwa tidak boleh ada pungutan yang sipatnya membebankan wali murid alias menarik biaya untuk kegiatan perpisahan. Jadi dalam hal ini jelas – jelas bahwa SMPN 3 Cipatujah itu tidak mengindahkan peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Menurut salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya kepada awak media mengatakan, dengan nominal pungutan biaya pelulusan dan perpisahan sejumlah Rp 330.000 per siswa itu membuat wali murid keberatan.
Praktek pungli di SMPN 3 Cipatujah itu tentu saja dapat memicu keresahan di kalangan orang tua dan wali siswa, terutama untuk wali murid yang tidak mampu karena hal itu sangat membebani wali murid jelang akhir tahun ajaran yang kegiatannya digelar digelar di Lapangan halaman SMPN 3 Cipatujah pada Rabu, (25/06/2025.