Masih Tingginya Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Mendorong Pemerintah Tidak Melebur Dinas DP3A

Bagikan ke :

Cikarang Pusat – WIP. Masih tingginya angka kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak di Kabupaten Bekasi membuat Pemerintah Daerah tidak akan melebur Dinas DP3A ke Dinas Lainnya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja saat akan meresmikan gedung UPTD PPA pada Kamis, (11/12/2025).

Dalam sambutannya wakil Bupati Bekasi menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Menurut Asep Surya Atmaja bahwa tidak dipungkiri bahwa semakin tahun semakin banyak jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi tentu akan menimbulkan dampak yang besar juga. Untuk itulah saat ini seluruh jajaran DP3A dan UPTD PPA yang ada di Kabupaten Bekasi diharapkan bekerja secara maksimal dalam menangani persoalan atau kasus demi kasus supaya tidak terjadi dampak yang besar.

Menurut Asep Surya Atmaja bahwa dari tahun ke tahun penambahan kasus semakin meningkat terutama dalam kasus pelecehan seksual, KDRT, Kekerasan Fisik. Maka dengan itu diperlukan langkah langkah konfrehensip yaitu Aksesibilitas yaitu mempermudah akses korban, menjaga keamanan dan kerahasiaan (privasi korban).

Masih menurut wakil Bupati Bekasi dari tahun 2021- 2025 kasus selalu meningkat yaitu:

  1. Tahun 2021 ada sebanyak 110 Kasus ,42 Kasus Perempuan dan 68 kasus anak.
  2. Tahun 2022 ada sebanyak 269 kasus ,112 kasus perempuan dan 157 kasus anak
  3. Tahun 2023 stagnan hampir sama dengan tahun 2022
  4. Tahun 2024 ada 293 kasus, 109 kasus perempuan dan 184 kasus anak
  5. Tahun 2025 sampai bulan Oktober ada 292 kasus, 118 kasus perempuan dan 174 kasus anak. Sedangkan hingga saat ini 11 Desember 2025 sudah melonjak hingga 348 kasus.

Menurut kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi Fahrul mengatakan bahwa komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berikutnya juga adalah kenapa hari ini di launching UPTD PPA ini karena ini adalah amanat UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual. Juga amanat dari Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2024 yang mengamanatkan 11 fungsi yaitu:

  1. Menerima Laporan Atau Penjangkauan Korban
  2. Memberikan Informasi Tentang Hak Korban
  3. Memfasilitasi Pemberian Layanan Kesehatan
  4. Memfasilitasi Pemberian Layanan Penguatan Psikologis
  5. Memfasilitasi Pemberian Layanan Psikososial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaarl Sosial, Dan Reintegrasi Sosial
  6. Menyediakan Layanan Hukum
  7. Mengidentifikasi Kebutuhan Pemberdayaan Ekonomi
  8. Mengidentifikasi Kebutuhan Penampungan Sementara Untuk Korban Dan Keluarga Korban Yang Perlu Dipenuhi Segera
  9. Memfasilitasi Kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas
  10. Mengoordinasikan Dan Bekerja Sama Atas Pemenuhan Hak Korban Dengan Lembaga Lainnya
  11. Memantau Pemenuhan Hak Korban Oleh Aparatur Penegak Hukum Selama Proses Acara Peradilan. ADV/ROBERT ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *