30 Desa di Sumedang Berpotensi Dimekarkan

Bagikan ke :

SUMEDANG WIPNET- DPMD – Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, memastikan bahwa pemekaran desa bertujuan diantaranya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing desa. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Kami tetap tegak lurus tujuan pemekaran desa sesuai dengan Permendagri 1 Tahun 2017, yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing desa,” kata Dadang.

Dadang memastikan pemekaran desa tidak ada kaitannya dengan unsur politik, seperti pemilihan kepala desa (Pilkades). “Kami tidak ada urusan misalkan karena awalnya ada permasalahan pilkades. Jadi kami tujuannya fokus ke peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.

Dengan penambahan jumlah desa di Sumedang sambung Dadang, maka jumlah anggaran yang dikucurkan akan bertambah, sehingga bisa dapat dimanfaatkan untuk lebih mensejahterakan masyarakat. “Dengan adanya desa batu saya kira akan bertambah juga dana desa yang dikucurkan, termasuk bantuan keuangan dari provinsi, dan lain sebagainya. Sehingga dengan bertambahnya desa ini akan lebih menambah pendapatan desa,” tuturnya.

Sebelumnya diinformasikan, jumlah desa di Kabupaten Sumedang dipastikan bertambah menyusul telah terbitnya kode register 3 desa persiapan dari Pemprov Jabar, yang sebelumnya telah diajukan Pemkab Sumedang.

Adapun ketiga desa persiapan tersebut adalah Desa Galuh Pakuan Kecamatan Cimanggung dengan kode register 32110001, desa persiapan Pasirpadang Kecamatan Jatinunggal dengan kode register 32110002 dan desa persiapan Pananjung Kecamatan Tanjungsari dengan kode register 32110003 (Ubas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *