Bandung WIPNET,- Baru-baru ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menuai kecaman dari berbagai pihak setelah memberikan pernyataan yang menyinggung profesi wartawan dan LSM. Dalam pernyataannya, Menteri Desa menyebut wartawan sebagai “bodrek” dan LSM hanya mencari kesalahan kepala desa. Pernyataan ini sontak menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk insan pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik secara luas.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, pers memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menginformasikan kinerja pejabat publik kepada masyarakat. Menyebut wartawan dengan istilah yang merendahkan tidak hanya mencederai profesi tersebut tetapi juga mengabaikan esensi kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang. Hak Jawab dan Hak Koreksi sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, sehingga apabila ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh secara hukum.
Cuplikan Video :
Demikian pula, LSM berfungsi sebagai pengawas independen yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Mereka bukan sekadar pencari kesalahan, tetapi juga bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tanpa keberadaan LSM, banyak persoalan masyarakat yang mungkin tidak terangkat ke permukaan, dan transparansi pemerintahan bisa terancam.
Pernyataan Menteri Desa ini mencerminkan sikap kurang bijak dalam merespons kritik serta menunjukkan kurangnya apresiasi terhadap peran pers dan LSM. Seharusnya, seorang pejabat publik memahami bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman yang harus dilawan dengan ujaran merendahkan. Pemimpin yang baik harus mampu menerima kritik dengan kepala dingin dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, perlu disadari bahwa hubungan antara pemerintah, pers, dan LSM semestinya bersifat sinergis, bukan konfrontatif. Ketiga elemen ini harus bekerja sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, pejabat publik perlu lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan polemik yang justru dapat menghambat jalannya pemerintahan.
Sebagai masyarakat, kita perlu terus mendukung kebebasan pers dan peran LSM dalam mengawal jalannya pemerintahan. Kritik dan pengawasan bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, melainkan dianggap sebagai masukan untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik adalah pemerintah yang benar-benar melayani rakyatnya dengan baik. (Red/Mento)