Komisi II DPRD Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang

Bagikan ke :

Sumedang, WIPNET DPRD – Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang menerima Audensi dari Ikatan Kerukunan Warga Pasar (IKWAPA) Pasar Parakanmuncang di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa 15 Juli 2025, kegiatan audensi di pimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Hj Ai Rosmawati, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Ir. Wowo Sutisna, Sekretaris Komisi II, Ir. Asep Sumaryana serta Anggota Komisi II lainnya. Turut hadir pula Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdangangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang beserta Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala UPTD Pasar Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung.

Kegiatan audensi ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Kerukunan Warga Pasar (IKWAPA) beserta 30 pedagang Pasar Parakanmuncang. Dalam aspirasinya Ketua IKWAPA mengatakan pedagang yang ada di Pasar Parakanmuncang menyetujui rencana revitalisasi pasar hanya dengan catatan pelaksanaan pembangunannya harus menggunakan dana APBD Kabupaten Sumedang atau pendanaan dari APBD provinsi maupun pusat tidak menggunakan pendanaan dari pihak ke 3 karena dikhawatirkan harga kios yang bangun oleh pihak PT harganya pasti mahal dan tidak terjangkau oleh para pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Parakanmuncang,

Dalam kesempatan yang sama Ketua IKWAPA Pasar Parakanmuncang berharap bertemu dengan pihak Bupati Sumedang untuk menyampaikan aspuradinya

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang menanggapi aspirasi dari Ikatan Kerukunan Warga Pasar Parakanmuncang bahwa aspirasinya akan ditindaklanjuti dengan melaporkan aspirasi tersebut kepada Pimpinan DPRD begitu pun dari pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdangangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang bahwa aspirsi IKWAPA akan disampaikan kepada Kepala Dinas

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya beserta jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang telah menerima audensi dari IKWAPA Pasar dan menyetujui rencana revitalisasi Pasar Parakanmuncang hanya dengan catatan, pendanaannya berasal dari APBD dan APBN bukan berasal dari pihak ke 3. (Ubas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *