Klarifikasi Dinas Pendidikan Kota Bandung Terkait Dugaan KKN dalam Penempatan Plt Kepala SDN

Bagikan ke :

Bandung, WIPNET– Menanggapi pemberitaan di berbagai media mengenai dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bandung, Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Forum Diskusi Pimpinan Redaksi telah mengajukan surat konfirmasi disampaikan pada hari selasa, (04/03/2025) dengan merujuk pada Pasal I angka II Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 serta Permendikbud Nomor 40, untuk memastikan bahwa pemberitaan mengenai isu ini tetap berimbang dan tidak menimbulkan hoaks atau fitnah.

Dalam surat konfirmasi yang diajukan, terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung, yaitu:

  1. Benarkah penempatan Plt Kepala SDN di Kota Bandung diduga menjadi ajang KKN karena banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya?
  2. Benarkah pengangkatan Plt Kepala SDN diperuntukkan bagi orang-orang dekat oknum pegawai Dinas Pendidikan Kota Bandung, dengan beberapa Plt yang terus berganti posisi tanpa ada pergantian pejabat definitif?

Dinas Pendidikan Kota Bandung, melalui pernyataan resminya, memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Dugaan KKN dalam Penempatan Plt Kepala SDN

Dinas Pendidikan Kota Bandung memahami kekhawatiran yang berkembang terkait dugaan adanya KKN dalam proses penempatan Plt Kepala SDN. Namun, kami menegaskan bahwa setiap proses penempatan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 40 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Setiap keputusan terkait penempatan Plt Kepala SDN telah melalui kajian yang matang berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang dipersyaratkan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

2. Terkait Informasi Pengangkatan Plt Kepala SDN

Dinas Pendidikan Kota Bandung membantah tudingan bahwa pengangkatan Plt Kepala SDN dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penempatan Plt dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan sekolah masing-masing.

Mengenai masa jabatan Plt, kebijakan yang berlaku menyatakan bahwa masa kerja seorang Plt adalah tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan jika kinerjanya dinilai baik oleh pimpinan. Namun, setelah masa tugasnya berakhir, Plt tersebut tidak serta-merta diangkat kembali di sekolah yang sama, melainkan dapat diberikan tugas sebagai Plt di sekolah lain sesuai kebutuhan organisasi dan pengembangan karier.

Regulasi yang diterapkan dalam penempatan Plt juga mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Lokasi tempat tinggal yang dekat dengan sekolah guna efektivitas kinerja.
  • Penilaian kinerja berdasarkan laporan dari Pengawas Sekolah melalui Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
  • Penilaian dari guru, orang tua siswa, dan komunitas sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Bandung tetap berkomitmen untuk menghindari segala bentuk praktik yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan terus memastikan bahwa proses penempatan Plt Kepala SDN dilakukan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Demikian klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang beredar dapat dipahami dengan lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, pungkasnya,

Surat klarifikasi ini ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahnian, S.Up., M.Up. selaku Pembina. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *