Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Dra.Hj.Ani Rukmini,M.I.Kom, Raperda LP2B Akan Segera Disahkan Jadi Perda

Bagikan ke :

Cikarang Pusat – WIPNET.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dra. Hj. Ani Rukmini,M.I.Kom yang juga sebagai Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bahwa Raperda LP2B sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan segera dibahas bulan ini dan seterusnya akan disahkan menjadi Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Demikian di sampaikan kepada Warta Indonesia Pembaharuan (WIP) Senin (10/03/2025).

Menurut Ani Rukmini bahwa bulan ini juga akan dibahas Raperda Retribusi dan pajak lalu akan di paripurnakan Raperda LP2B tadi. Hal penting mengingat Perda LP2B ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Sebab Raperda ini sudah lama dinantikan oleh Dinas Pertanian semenjak 2019 hingga sekarang.

Foto : Pembangunan DAM Parit

Menurut Ani Rukmini, bahwa tidak adanya Perda LP2B di kabupaten Bekasi hingga saat ini maka Kabupaten Bekasi tidak bisa mendapatkan Dana alokasi khusus (DAK) Pertanian. Padahal itu sangat Penting buat meningkatkan taraf hidup masyarakat kita khususnya petani Kabupaten Bekasi. Melalui bantuan pendanaan dari pusat tersebut bisa dipergunakan untuk membantu pembangunan saluran dan irigasi terpadu.

Dana Alokasi Khusus (DAK) pertanian digunakan untuk mendanai kegiatan sarana prasarana pertanian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan pemerataan pembangunan di daerah.

Beberapa kegiatan yang dapat didanai dengan DAK pertanian, antara lain:
Pembangunan jalan usaha tani hortikultura
Pembangunan jalan produksi perkebunan
Pembangunan DAM Parit
Pembangunan sarana house modern komunitas sayuran
Revitalisasi RMU
Penyediaan sarana data dan informasi BPP.

DAK merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus. Dana ini bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu.

Menurut Ketua Komisi II bahwa ada keraguan di DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa petani tidak akan menjual lahannya kepada orang lain yang mana bisa jadi dirubah ke Lahan Perumahan atau lainnya. Sebab kalau sudah disahkan maka lahan abadi tersebut harus tetap untuk lahan pertanian.

Sementara itu Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi harus menerima kenyataan tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan fisik, terutama dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi H.Abdillah Majid, SH.MM menjelaskan bahwa DAK fisik untuk Dinas Pertanian tidak dapat dicairkan karena belum adanya perda LP2B.
Untuk DAK fisik, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tidak mendapat anggaran karena belum ada Perda LP2B,” ujarnya, Senin (10/03/25).

Abdillah menambahkan bahwa keberadaan DAK sangat penting untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Bekasi, terutama untuk ketahanan pangan Nasional yang saat ini menjadi program strategis Nasional Pemerintah Pusat.
Kita siap mendukung program tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga secara Nasional kita bisa swasembada pangan Nasional nantinya.

Abdillah berharap Perda LP2B dapat segera diselesaikan. “Insya Allah, Maret ini atau habis lebaran ini Perda LP2B selesai,” ungkapnya optimis.
ADV/ ROBERT ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *