Sumedang, WIPNET – Beredar pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa Kepala Dusun (Kadus) Ucup S diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas dan mencatut nama institusi kepolisian. Namun, fakta di lapangan justru berbeda. (13/03/2025)

Tata Warsita, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nyalindung – Sumedang, memberikan pernyataan tertulis di atas materai bahwa dirinya sama sekali tidak merasa diperas. Ia justru mengaku sangat terbantu oleh Kadus Ucup S dan Bapak Ici Edi dalam proses pascakecelakaan.
“Saya tidak pernah merasa diperas. Sebaliknya, saya sangat terbantu oleh Bapak Kadus dan Pak Ici Edi,” tegas Tata Warsita, Kamis (13/03/2025).

Terkait uang sebesar Rp. 2.000.000 yang menjadi perbincangan, Tata Warsita menjelaskan bahwa pemberian tersebut murni inisiatif pribadinya sebagai bentuk antisipasi untuk biaya operasional serta pengajuan klaim Jasa Raharja apabila diperlukan. Namun, pada akhirnya uang tersebut tidak digunakan karena seluruh biaya operasional telah ditanggung oleh Kadus, dan uang tersebut juga telah dikembalikan sepenuhnya kepada dirinya.

Ipda Rd. Arif turut memberikan klarifikasi bahwa proses pengajuan santunan Jasa Raharja tidak dikenakan biaya sepeser pun. “Dari dulu pun tidak pernah ada biaya untuk pengajuan Jasa Raharja,” tegasnya.
Kadus Ucup S berharap agar korban segera pulih dan bisa kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang terpenting bagi saya adalah korban bisa kembali sehat dan beraktivitas seperti biasa. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Kadus Ucup S.
Tata Warsita pun menegaskan harapannya agar tidak ada lagi informasi yang salah atau pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak lagi terpengaruh oleh berita yang tidak akurat. (AG/MR)