DPRD Sahkan Susunan Perangkat Daerah Baru, BPBD Sumedang Naik Tingkat

Bagikan ke :

DPRD WIPNET– Susunan perangkat daerah baru sudah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang beerapa hari lalu. Dengan pengesahan tersebut, maka beberapa perangkat dan susunan daerah baru berlaku sebagaimana dan sesuai dengan latar elakang pengajuan perubahan ini. Susunan perangkat daerah baru ini trakomodir dalam Perubahan Ke dua Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :

“Sekitar tiga bulan lalu ada perubahan susunan dan perangkat daerah baru yang merencanakan ebbrapa hal, dan kini baru disepakati dan diputuskan bahwa perencaan perubahannya disetujui dan disahkan DPRD Sumedang,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sumedang, Rahmat Juliadi.

Perubahan tersebut adalah meningkatnya status organisasi BPBD Sumedang dari semula type B menjadi type A. hal ini karena indeks resiko bencana yang bertambah seingga kewenangan dan keleluasaan penanganan bencana arus meningkat dengan naiknya status organisasi.

Selain itu, terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran di Sumedang. Semula, urusan pemadam kebakaran berada pada organisasi DInas Satpol PP. Namun, karena amanat peraturan perundangn-undangan serta adanya kemampuan Kabupaten Sumedang untuk membuat dinas baru,maka terbentukla DInas Pemadam Kebakaran.

Perubahan lain adala, masuknya urusan riset dan inovasi daera ke dalam susunan perangkat daerah yang menangani perencanan daerah, seingga kini nama organisasi perangkat daerah menjadi Badan Perenanan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daera Kabupaten Sumedang.

Perubahan terakhir adalah disahkannya nama RSUD Sumedang menjadi RSUD Umar Wirahadikusumah. Sehingga kini dalam seluruh nomenklaturnya, rumah sakit daerah ini menggunakan nama RSU Umar Wirahadikusumah.

Rahmat menegaskan, seluruh perubahan susunan perangkat daerah ditujukan untuk mengembangkan pelayanan daerah dan meningkatnya kepuasan masyarakat (UBAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *