DPRD Kabupaten Sumedang Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa dan Kelurahan

Bagikan ke :

Sumedang, WIPNET – DPRD Kabupaten Sumedang mendorong program pemerintah daerah dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Hal ini ditegaskan setelah pimpinan DPRD Sumedang, Sidik Jafar, SE, bersama Komisi I DPRD Sumedang melakukan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tujuan konsultasi ini adalah untuk menambah wawasan terkait pentingnya keberadaan Posbakum di Kabupaten Sumedang.

“Saat ini di Sumedang baru terdapat dua desa yang memiliki Posbakum, yakni Desa Ujungjaya di Kecamatan Ujungjaya dan Desa Gudang di Kecamatan Tanjungsari. Padahal, Posbakum sangat penting agar masyarakat mudah mendapatkan akses informasi dan penyelesaian masalah hukum,” ujar Asep Kurnia.

Selain itu, Komisi I juga ingin mengetahui lebih jauh terkait mekanisme dan cara pengalokasian anggaran untuk Posbakum, agar program ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh di tingkat desa maupun kelurahan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumedang, Didi Suhrowardi, menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Sumedang agar segera membentuk Posbakum di setiap desa dan kelurahan.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat Sumedang bisa mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum, tanpa harus terkendala biaya maupun akses,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Constatinus Cristomo, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum pada BPHN, menyambut baik inisiatif DPRD Sumedang.

“Kami berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat merealisasikan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan. Yang akan merasakan manfaat langsung adalah masyarakat, karena mereka akan mendapatkan akses keadilan secara cepat, mudah, dan berimbang,” tegasnya.

Upaya DPRD Sumedang ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses keadilan di masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga di setiap pelosok desa. (Ubas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *