DPRD Dorong Pembenahan Pengelolaan Kawasan Hutan, Bahas Dugaan Penyalahgunaan Fungsi Hutan RPH Jambu

Bagikan ke :

Sumedang, WIPNET— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mendorong agar pengelolaan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumedang dilakukan secara lebih transparan, lestari, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan audiensi antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang dengan LSM LIDIK, yang digelar pada Senin (13/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang. Audiensi tersebut membahas dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan dan ketidakterbukaan dalam sistem bagi hasil (sharing) yang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Sumedang, khususnya di kawasan RPH Jambu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, S.E., dan dihadiri oleh wakil ketua serta anggota Komisi I dan Komisi IV, Kepala Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani KPH Sumedang, serta Dewan Pimpinan LSM LIDIK Cabang Sumedang.

Dalam kesempatan itu, DPRD menegaskan pentingnya tata kelola kawasan hutan yang baik dan akuntabel agar kelestarian hutan tetap terjaga, sekaligus memberikan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Kawasan hutan di Sumedang harus dikelola dengan baik dan benar. Selain menjaga kelestarian lingkungan, hasil pengelolaannya juga harus transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tegas Atang Setiawan.

DPRD Kabupaten Sumedang juga meminta Perum Perhutani KPH Sumedang untuk menyelesaikan persoalan yang disampaikan LSM LIDIK dalam waktu 14 hari ke depan, serta mengadakan pertemuan langsung antara pihak Perhutani dan LSM LIDIK guna memberikan klarifikasi dan penyelesaian atas dugaan yang muncul.

“Kami meminta adanya pertemuan terbuka agar semua pihak bisa memahami duduk persoalannya secara utuh dan tidak ada informasi yang simpang siur,” tambah Atang.

Langkah DPRD ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola hutan di Kabupaten Sumedang, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.


Wartawan: Ubas/ WIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *