Disdukcapil Kerja Sama Hak Akses Data Kependudukan dengan 11 SKPD

Bagikan ke :

DISDUKCAPIL WIPNET– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Hak Akses Data Kependudukan dengan 11 SKPD di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/12/2024).

“Ini menandakan, data yang akan diakses secara real time dengan berbasis NIK, bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah akan mendapatkan akses data yang berkualitas sehingga kita akan memperoleh good data good decision good result,” ujar Sekda Tuti Ruswati usai menyaksikan penandatanganan .

Menurut Tuti, indikator makro dan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan, intermediate goals nya melalui data. “Apabila data tidak bisa terakses, tentunya tidak akan bisa memetakan data-data yang diperlukan, dan sasaran mana yang harus bisa diintervensi dengan program dan kegiatan untuk mencapai indikator makro yang sudah ditargetkan,” kata Tuti.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro menyebutkan manfaat dari dilakukannya perjanjian kerja sama akses data kependudukan adalah agar bisa lebih mempermudah pelayanan publik. “Sehingga setiap OPD yang membutuhkan pemadanan data terkait dengan warga masyarakat, bisa mengakses langsung. Artinya tidak harus mereka datang ke Disduk terlebih dahulu, tapi dengan adanya akses ini mereka bisa mengakses langsung untuk pemadanan data-data kependudukan yang mereka butuhkan,” katanya. (Ubas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *