Diduga Melakukan Penipuan Sebesar Rp400 Juta, Dirut Salah Satu BUMN Dilaporkan Ke Polisi

Bagikan ke :

KOTA BEKASI – WIPNET. Seorang perempuan, bernama Santi Husniyati (48), warga Kota Bandung, resmi melaporkan seorang Direktur Utama (Dirut) BUMN, PT Amarta Karya Persero, berinisial NAS, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp400 juta, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (11/9/2025).
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2259/IX/2022/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu diajukan oleh Santi Husniyati melalui kuasa hukumnya, Jeffry Ruby Tampubolon SH, setelah tidak ada niatan baik dari NAS untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kuasa hukum Santi Husniyati, Jeffry Ruby Tampubolon SH, menjelaskan kasus ini berawal ketika NAS menjanjikan kliennya mendapatkan proyek pembangunan rumah susun Halim Sky Cluster G & H dengan nilai fantastis mencapai kurang lebih Rp500 miliar dan menjanjikan pencairan uang muka (DP) sebesar 10 persen dari total nilai proyek atau sekitar kurang lebih Rp50 miliar.
Lanjut Jeffry Ruby Tampubolon SH, pada tanggal 24 Januari 2025 kliennya bertemu dengan NAS langsung di kantor PT Amarta Karya Persero, Plaza Sumarecon Kota Bekasi lantai 7. Dalam pertemuan itu, NAS menjanjikan pencairan uang muka (DP) sebesar 10 persen dari total nilai proyek atau sekitar kurang lebih Rp50 miliar pada 17 Februari 2025 hingga paling lambat awal Maret 2025. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, kliennya diminta menyetor Rp400 juta dengan alasan untuk Pembuatan Laporan Keuangan dan Perubahan SBU (Sertifikat Badan Usaha) PT Amarta Karya Persero.

“Merasa yakin karena bertemu langsung di kantor resmi NAS dan NAS merupakan seorang Dirut BUMN, kemudian klien kami menuruti permintaan tersebut pada hari itu juga yaitu tanggal 24 Januari 2025 Uang ratusan juta rupiah itu ditransfer langsung ke rekening milik pribadi terlapor NAS, melalui rekening klien kami, suami dan anak klien kami,” ungkap Jeffry Ruby Tampubolon SH.
“Seluruh dana sebesar Rp400 juta masuk ke rekening pribadi NAS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara/BUMN,” tegasnya lagi.

Namun, janji pencairan DP pada 17 Februari 2025 hingga paling lambat awal Maret 2025 tidak pernah terealisasi. Upaya korban menagih janji melalui telepon dan whatsapp juga tak pernah direspons dengan baik.

“Janji – janji yang disampaikan NAS tidak pernah terealisasi atau terbukti. Klien kami sudah menunggu berbulan-bulan, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Jefry Ruby Tampubolon SH menambahkan, perbuatan NAS jelas masuk kategori tindak pidana.

“Kami menduga kuat ini penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Korban dipaksa percaya karena yang menjanjikan adalah seorang Dirut BUMN, tapi nyatanya uang Rp400 juta raib begitu saja,” tegasnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan NAS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut resmi ditangani penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Santi Husniyati selaku Korban, berharap polisi serius mengusut tuntas kasus ini dengan seadil – adilnya, agar masyarakat awam seperti dirinya tidak menjadi korban janji – janji manis pejabat perusahaan milik negara lagi.

“Kami berharap aparat kepolisian segera memproses laporan ini, karena menyangkut hak masyarakat yang dirugikan oleh pejabat perusahaan milik negara,” pungkas Jefry Ruby Tampubolon SH.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp400 juta oleh seorang Dirut BUMN.

“Benar, laporan itu ada. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya. JP. Silitonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *