Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Lakukan Monitoring JDIH ke Sekretariat DPRD Sumedang

Bagikan ke :

Sumedang, WIPNET –
Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang menerima kunjungan kerja dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka evaluasi dan monitoring pengelolaan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada hari Selasa (15/07/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian dari program penguatan JDIH daerah, yang bertujuan untuk mendorong kualitas tata kelola dokumentasi dan informasi hukum agar semakin terbuka, terstruktur, dan mudah diakses masyarakat.


🔍 Fokus Evaluasi: Tata Kelola, Metadata, dan Aksesibilitas Informasi Hukum

Dalam kegiatan ini, tim Biro Hukum dan HAM berdiskusi dengan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang mengenai:

  • Peningkatan kualitas konten hukum dan kelengkapan dokumen peraturan
  • Penyusunan metadata produk hukum daerah
  • Pengelolaan sistem informasi hukum yang terintegrasi
  • Keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi hukum berbasis digital

“Kami mendorong agar JDIH DPRD menjadi rujukan hukum yang dapat dipercaya dan terus diperbarui, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses informasi hukum dengan cepat dan akurat,” ujar perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar.


🤝 Sinergi Menuju Transparansi Hukum dan Pelayanan Publik

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan konsultasi teknis yang bermanfaat bagi Sekretariat DPRD Sumedang dalam meningkatkan layanan informasi hukum berbasis digital. Seluruh masukan dan arahan dari tim provinsi akan menjadi bahan perbaikan dalam mengembangkan website JDIH DPRD agar lebih optimal.

“Kami mengapresiasi kunjungan dan masukan dari Biro Hukum dan HAM. Ini akan menjadi semangat baru dalam mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang transparan dan akuntabel,” ungkap salah satu pejabat Sekretariat DPRD.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan JDIH DPRD Kabupaten Sumedang dapat semakin aktif mendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum. (Ubas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *