WIP, Kota Bandung
Bersadasarkan hasil wawancara wartawan WIP dengan seorang ibu yang mengantar anaknya ke Kantor Disnaker Bandung , mengenai Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara sepihak oleh “ Bike Priority “ ( Wash, Detailing, Coating, Riding Apparels ) beralamat di Jl. Ence Azis No.55 kota Bandung pengusaha ( Cuci Motor Besar ) yang dimana anak nya sudah bekerja selama /+ 3 tahun tidak mendapat uang pesangon yang sesuai / perhitungan di bawah peraturan UU Disnaker, maka dengan itu saya melaporkan ke Kantor Disnaker, kata ibu anak itu
Sebelum melaporkan ke Kantor Disnaker , Ibu dan anak sudah ( 2 kali ) ber runding secara Bipartit dengan Pimpinan ( Ezsra ) tapi tetap “Bike Priority “ pengusaha ( Cucian Motor Besar ) itu tidak mau memberikan uang pesangon sesuai aturan UU Disnaker, bahkan Pimpinan ( Ezsra ) menantang ke Ibu dan anak itu menyuruh lapor ke Kantor Disnaker.
Maka dengan hal itu , Ibu dan anak tersebut pergi melapor ke Kantor Disnaker Bandung , ketika sampai di Kantor Disnaker Bandung langsung masuk, pertama tama dilayani disambut oleh Security yg ramah untuk mengisi buku tamu, sesudah itu di arahkan untuk menemui Asep Rahayu M. ( Bagain Hubungan Industrial ) kami di terima , di layani di ruang khusus dengan sapaan senyuman ramah, setelah di ruangan khusus , ibu dan anak menceritakan banyak hal selain tentang PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja )yg dilakukan sepihak oleh “Bike Priority “ / saudara Ezsra sebagai pimpinan perusahaan tersebut, berselang beberapa waktu hasil tanya jawab sudah selesai , di karenakan Pihak Pelapor dan Pihak perusahaan tidak ada titik temu ( tidak ada kesepakatan secara ( BIPARTIT ), maka pihak dari Disnaker secara prosedur akan memanggil Pihak pelapor dan Pihak Pengusaha untuk di pertemukan ( dimediasi ) di Kantor Disnaker Bandung secara ( TRIPARTIT ) , pungkas Asep Rahayu M.
Sejak berita ini di angkat permasalahan uang pesangon belum selesai…., kami sebagai wartawan akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Benz,wip-kotabandung