Sumedang, wipnet – Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I dan Komisi IV menerima audensi dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta warga yang bermukim di sekitar Bundaran Dua Arah ABC Cipacing, Kecamatan Jatinangor. Audensi ini membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas operasional PO Bus Primajasa di lokasi tersebut. Rabu (08/10/2025)




Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota Komisi I dan IV DPRD, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP, pihak manajemen PO Bus Primajasa, pelaku UMKM, serta warga terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi dan keluhan disampaikan, terutama mengenai dampak keberadaan pos pengecekan bus yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan aktivitas usaha di sekitar lokasi. Setelah mendengarkan pandangan dari semua pihak, audensi menghasilkan dua poin kesepakatan utama, yaitu:
- DPRD Kabupaten Sumedang akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan pengecekan apakah operasional PO Bus Primajasa di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Selama proses pengecekan berlangsung, disepakati bahwa jumlah bus yang berhenti di lokasi kontrol maksimal hanya dua unit, guna mencegah penumpukan armada yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kemacetan. Selain itu, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa DPRD telah berupaya menengahi dan mencari solusi terbaik terkait persoalan keberadaan pos pengecekan PO Bus Primajasa di Kecamatan Jatinangor.
“Kami di DPRD Kabupaten Sumedang telah menyelesaikan persoalan ini dengan menghasilkan dua kesepakatan penting. Hasilnya nanti dapat kita lihat bersama bagaimana kondisi di lapangan. DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif dan adil bagi semua pihak,” ujar Asep Kurnia.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi warga sekitar, tetapi juga memastikan kegiatan operasional transportasi berjalan sesuai aturan dan mendukung iklim usaha yang sehat di wilayah Jatinangor.
Wartawan liputan ubas