BAPENDA Kabupaten Bekasi Targetkan PAD Dari Berbagai Sektor 2,6 T. Tahun 2024
KABUPATEN BEKASI – WIP. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan target pajak daerah dari berbagai sumber atau sektor di 2024 ini menjadi 2,6 triliun. Tahun Sebelumnya, pajak daerah Kabupaten Bekasi mencari angka 2,4 triliun di tahun 2023 dan itu bisa tercapai dengan baik.
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Bekasi- Ani Gustini mengungkapkan, saat ini Bapenda tengah mengupayakan kenaikan pajak daerah tersebut sebesar 200 Miliar untuk mencapai angka 2,6 triliun. Kenaikan tersebut murni berasal dari pajak daerah, di luar retribusi lain.
Menurut Ani Gustini, penyumbang terbesar pajak daerah berasal dari BPHTB dan PBB-P2 yang sudah kita cetak dan bagikan ke masyarakat awal tahun ini. Dan kedua jenis pajak tersebut menyumbang angka 70% dari total keseluruhan 11 jenis pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.
Bicara potensi tetap kita di lapangan harus optimis. Baik itu dari restoran terutama di Kabupaten Bekasi ini, kalau di yang lain, ada penambahan Perumahan jadi menambah juga dari setoran pajaknya, seperti itu,” ungkap Ani Gustini kepada Media Senin (04/03/24)
Sementara itu, Ani mengungkapkan Bapenda juga sudah menyusun strategi untuk mengupayakan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Karena itu bagian dari ikut membangun daerahnya masing-masing. Adapun Strategi tersebut meliputi, pertama, Bapenda berencana mengeluarkan payung hukum yang berisi peraturan apabila masyarakat membayar pajak di awal waktu, akan mendapatka diskon. Peraturan tersebut berlaku hanya untuk PBB.
Kemudian poin kedua, Bapenda melalui UPTD setempat akan langsung mendatangi masyarakat sekitar untuk mensosialisasikan terkait pembayaran pajak serta melayani pembayaran pajak, baik melalui kantor desa, kantor RW dan lainnya. Prinsipnya seperti jemput bola namanya. UPTD kita punya empat, nah mereka langsung jemput bola ke masyarakat, jadi UPTD nanti bersama Bank Jabar.
Sementara itu, untuk pembayar pajak dari perusahaan besar yang menunggak, Bapenda akan memproses mereka sesuai dengan SOP yakni memberi teguran sebanyak tiga kali, kalau pun masih mangkir, mereka akan memberikan sanksi sesuai SKK.
Di sisi lain, Ani juga turut mengungkapkan, Bapenda mengalami beberapa kesulitan penarikan pajak, khususnya pajak dari catering dan parkir. Untuk pajak catering, Ani menilai sulit pendataannya. Dan ini perlu dilakukan secara kontinyu dan kejujuran pemilik usaha catering sangat diperlukan.
Kesulitan berikut adalah karena ada sistem kontraknya per tahun, kalau dulu kan enggak kontrak. Ketika kontraknya habis, perusahaan langsung pindah ke catering lain. Kedua, kendalanya sekarang di dalam perusahaan pun ada pengusaha catering yang memasak di dalam, nah agak sulitnya itu kita menembus masuk kedalamnya itu, kata Ani.
Sementara itu untuk pajak parkir, Bapenda mengalami keselutin penarikan lantaran rata-rata ruko sudah memiliki pengusaha parkirnya sendiri yang berhubungan dengan ormas.
Pajak parkir itu MOU antara pengusaha parkir dengan yang punya lahan nah itu yang sering berbenturan. Terkadang ruko ada pengusaha parkir yang tapi sudah ada ormas yang mengusai, sehingga menjadi sulit untuk MOU nya,” tutup Ani. ADV/ ROBERT ST