SUMEDANG, | WIPNET- Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pegawai PPPK Paruh Waktu pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD. Hadir di antaranya Kepala Bagian Umum Mamat Rohimat, S.Pd. M.Pd., Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Ine Bayu Sari, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga R. Emas Masruh, S.Sos.

Kegiatan penandatanganan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk evaluasi dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang. Seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu hadir dan mengikuti kegiatan dengan tertib.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Umum Mamat Rohimat, S.Pd. M.Pd. memberikan arahan tegas kepada seluruh pegawai. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi toleransi bagi pegawai yang malas atau tidak disiplin. Menurutnya, perpanjangan kerjasama akan dievaluasi secara ketat berdasarkan kedisiplinan, kinerja, dan loyalitas pegawai selama menjalankan tugas.
Senada dengan itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Ine Bayu Sari, S.H., M.H. dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya kedisiplinan. Ia meminta agar seluruh pegawai PPK Paruh Waktu lebih disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai bidangnya masing-masing.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan, baik kepada Pimpinan dan Anggota DPRD maupun kepada internal Kesekretariatan. Pelayanan yang prima, cepat, dan ramah menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kedewanan.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan perpanjangan ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang dapat bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab demi mewujudkan pelayanan kesekretariatan yang optimal.
(UBAS)
