Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dra.Hj.Ani Rukmini, M.I.Kom Apresiasi Pengesahan LP2B

Bagikan ke :

Cikarang Pusat – WIPnet. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dra.Hj.Ani Rukmini,M.I.Kom memberikan Apresiasi atas Pengesahan Perda LP2B yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Pengesahan ini menandakan komitmen yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang sama sama memahami akan pentingnya lahan abadi pertanian atau lahan berkelanjutan yang dapat menunjang masa depan masyarakat Kabupaten Bekasi. Hal ini dikatakan Ani Rukmini kepada WIP Selasa, (07/10/2025).

Menurut Kader PKS ini bahwa Kita tahu banyak lahan Pertanian yang tergerus dan beralih fungsi salah satunya oleh karena pesatnya pertumbuhan Industri dan Perumahan di Kabupaten Bekasi. Kita Apresiasi yang sebesar- besarnya atas disahkannya perda LP2B ini. lP2B adalah untuk menjaga keutuhan lahan dan ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan. Perda LP2B Kabupaten Bekasi adalah Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan pada 19 September 2025 untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, serta menyejahterakan petani dan menjaga ketahanan pangan. Perda ini mencakup keringanan PBB, pembangunan infrastruktur pertanian, akses informasi dan teknologi, serta kepastian sertifikat tanah, dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.

LP2B juga berkaitan dengan Dinas Ketahanan Pangan, dimana (Dinas Tekpang) ini kita tau bertugas untuk menjaga ketersediaan Pangan murah dan berkualitas di Kabupaten Bekasi. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi adalah instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi. Dinas ini menjalankan program-program seperti penciptaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Gerakan Pangan Murah (GPM), dan program Fortifikasi Pangan untuk meningkatkan gizi Masyarakat dan mencegah Stunting, serta koordinasi dengan pemerintah desa untuk menangani kerawanan pangan.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian sudah menetapkan 35.036 hektare lahan pertanian di wilayahnya menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan tersebut diatur dalam peraturan daerah tentang LP2B yang resmi disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada beberapa waktu lalu tepatnya, Rabu (17/9/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan, penetapan LP2B merupakan langkah penting. Terutama dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

“Sebanyak 35.036 hektare lahan pertanian telah kita tetapkan menjadi LP2B, ditambah lahan pertanian cadangan sekitar 1.880 hektare. Ini adalah upaya kami untuk menjaga pertanian di Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi.

Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi. Sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional.

“Kabupaten Bekasi siap mendukung agenda nasional dalam penguatan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian yang kita miliki harus dijaga agar tetap produktif,” katanya.

Pihaknya juga mengatakan, Pemkab Bekasi bersama DPRD akan terus melakukan pengawasan. Sehingga lahan pertanian yang dilindungi tidak dialihfungsikan menjadi perumahan atau kawasan industri.

LP2B sendiri akan digunakan sebagai antisipasi apabila terdapat alih fungsi lahan di luar rencana tata ruang wilayah. Dengan adanya cadangan tersebut, lahan pertanian Kabupaten Bekasi tetap terjaga keberlangsungannya.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid. ADV/ ROBERT ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *