Sumedang, WIPNET – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang menerima audiensi dari Kantor Hukum Ujang Suhana, SH terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5850 K/PID.SUS-LH/2022. Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu (17/09/2025) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.

Turut hadir dalam kesempatan itu perwakilan Bagian Hukum Setda Sumedang, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Korwil Asosiasi Pengembang Rumah Swadaya Indonesia (APRESi) Kabupaten Sumedang, serta Divisi Hukum DPD APRESi.

Dalam aspirasi yang disampaikan, Ketua Korwil APRESi Kabupaten Sumedang meminta dukungan Komisi IV DPRD untuk memfasilitasi kepentingan para pengembang. Hal ini berkaitan dengan 29 unit rumah yang terdampak longsor di Kecamatan Cimanggung pada tahun 2021. Hingga kini, menurutnya, belum ada jawaban pasti dari Pemerintah Kabupaten Sumedang mengenai nasib relokasi maupun penyelesaian masalah tersebut.
“Harapan kami DPRD melalui Komisi IV bisa menjadi jembatan agar pemerintah memberikan kepastian bagi 29 rumah terdampak longsor yang hingga sekarang masih terkatung-katung,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Roni Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan tersebut. Ia menilai adanya miskomunikasi antara kajian hukum dan kajian kebencanaan harus segera diselesaikan agar ada kejelasan langkah.
“Pemerintah Kabupaten Sumedang harus segera menyelesaikan miskomunikasi terkait kajian hukum dan bencana, serta memberikan jawaban jelas mengenai relokasi 29 rumah terdampak,” tegas Asep Roni.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi DPRD, pemerintah, dan pihak terkait untuk mencari solusi konkret demi kepastian hukum serta keadilan bagi warga yang terdampak bencana. (UBAS)