Bandung WIPNET, – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor bagi warga yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2022, 2023, hingga 2024. Kebijakan ini mencakup pembebasan penuh terhadap seluruh tunggakan pajak dan denda yang terkait. (20/03/2025)

Semula, program ini dijadwalkan mulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menikmati suasana Lebaran dengan tenang, pemerintah mempercepat pelaksanaannya menjadi mulai Kamis, 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dedi Mulyadi, dalam pernyataannya, mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak kendaraan mereka di kantor Samsat terdekat. Ia menegaskan bahwa lebih baik menggunakan uang untuk menyelesaikan kewajiban pajak daripada menghabiskannya untuk keperluan Lebaran yang sifatnya konsumtif.
“Saya ingin warga Jawa Barat tenang saat Lebaran nanti, dengan pajak dan STNK mereka sudah lunas. Maka dari itu, kami geser waktu pelaksanaan program ini lebih awal,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga mengingatkan bahwa program pengampunan pajak ini hanya diberikan satu kali. Setelah program ini berakhir, kendaraan dengan pajak yang belum dibayarkan tidak akan diizinkan untuk melintasi wilayah kabupaten dan provinsi.
Pengampunan pajak atau tax amnesty ini merupakan kesempatan terbatas bagi wajib pajak tertentu untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan sanksi atau denda tambahan. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jangan sampai terlewat! Manfaatkan kesempatan ini dan segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum 6 Juni 2025.
(MR/Mento)