DPMD WIPNET – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Sumedang harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Pilkades PAW ini harus dilaksanakan karena saat ini 11 desa tersebut tak memiliki kepala desa definitive dan untuk menjalankan roda pemerintahan di jabat penjabat kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan 11 desa ini harus menggelar PAW karena masa jabatan kadesnya masih diatas 1 tahun.
“Jadi karena masa jabatannya kadesnya maaih diatas 1 tahun maka sesuai aturan 11 Desa ini harus melaksanakan PAW,” jelas Dadang, Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut Dadang, untuk pelaksanaan pilkades PAW ini kemungkinan akan digelar tahun 2025 mendatang.
“Untuk menggelar pilkades PAW ini kami harus masih harus menunggu aturan yang baru dari pusat dan menunggu selesainya pelaksanaan pilkada serentek,” tambah Dadang.
Sementara, penyebab kosong masa jabatan kepala desa di 11 desa ini karena ada yang meninggal dan ada juga kadesnya yang mengundurkan diri karena pencalonan legislatif beberapa waktu lalu.
Adapun 11 desa yang akan menggelar pilkades PAW tersebut adalah Desa Cipanas masa bakti kadesnya 2018-2026, Desa Awilega 2018-2026, Desa Cipamekar 2018-2026, Desa Conggeang Wetan 2021-2029. Kemudian Desa Situraja 2018-2026, Desa Mekarmulya 2018-2026, Desa Kirisik 2018-2026, Desa Lebaksiuh 2021-2029, Desa Kamal 2021-2029, Desa Cieunteung 2021-2029 dan Desa Ganeas 2020-2028. (Ubas)