CIBINONG BOGOR, WIPNET
Sejak Iwan Irawan Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, saat ini diduga belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya harta kekayaan Iwan Irawan tercatat dalam laporannya ketika beliau masih bekerja dan berkantor di Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Kabid (Kepala Bidang).
Harta kekayaan Iwan Irawan dilaporkan ke penyelenggara negara (LHKPN) KPK pada tahun 2021 untuk periodik 2020 yang terakhir.
Saat itu dan masih tercatat ke LHKPN 2020 berkisar mempunyai harta sebesar Rp. 1.148.693.380 atau Rp. 1,4 miliar.
Dengan harta kekayaan tersebut, timbullah beberapa pertanyaan dengan sorotan mata di beberapa bulan terakhir bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bogor menuai panen kritik dari sejumlah aktivis dan masyarakat.
Menurut beberapa aktivis dan masyarakat di Kabupaten Bogor mengatakan ada tiga hal yang penting paling disorot dan temuan BPK RI yaiitu atas kekurangan volume pekerjaan Jalan Bojong Gede-Kemang Kecamatan Tajurhalang sebesar Rp 5.076.655.460,21, serta proyek rekontruksi Jalan Tarikolot-Gunung Sari, dan proyek rekonstruksi Jalan Cikereteg-Pancawati. ( @ )