KADIS DCKTR BENNY, PENYUSUNAN ULANG TATA RUANG KABUPATEN BEKASI PERTIMBANGKAN MITIGASI KEBENCANAAN

Bagikan ke :

Cikarang Pusat – WIPNET. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) menegaskan bahwa Saat ini lagi dilakukan penyusunan tata ruang yang tidak hanya didasarkan pada sektor ekonomi dan sosial budaya, tetapi juga mempertimbangkan lingkungan yang ada. Tata ruang yang sesuai dapat mendukung langkah mitigasi bencana serta bisa dipetakan daerah daerah mana saja yang rawan terkena bencana dikemudian hari.

Kepala Dinas DCKTR Benny Sugiarto Prawiro mengungkapkan Rabu (26/06/24) Kepada WIP penataan tata ruang secara kewilayahan dan detail menjadi dasar bagi sebuah daerah dalam menentukan arah pembangunan. Perencanaan yang matang diperlukan agar penyusunan ini tidak hanya meningkatkan ekonomi masyarakat tetapi juga melestarikan lingkungan yang ada.

Sementara mitigasi-mitigasi bencana dikerjakan dan dipetakan tujuan nya untuk bisa dibuat rekomendasi penting dalam penyusunan revisi tata ruang. Berbagai sektor harus turut diperhatikan bagaimana langkah pembangunan dapat tertata dan lingkungan tetap lestari. Termasuk pelibatan BPBD dalam memetakan daerah daerah yang rawan bencana Bila terjadi, gempa, musim hujan, kemarau panjang dan lainnya yang berdampak merugikan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Pemetaan ulang ini muncul usai ditemukan adanya potensi sesar baribis di sepanjang Kabupaten Bekasi. Sesar baribis yang melintasi Kabupaten Bekasi ini sangat mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mana kekuatiran tersebut sangat beralasan. Disisi lain para pihak yang bekerja memetakan atau mitigasi bencana tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah yang perlu diambil.

Benny memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan temuan ini karena berkaitan dengan keselamatan warga. Mitigasi akan dilakukan untuk menekan risiko bencana yang kelak bisa terjadi. Sedangkan untuk revisi RTRW sendiri masih dalam proses dan target kami tahun ini rampung. Karena memang sejak ditetapkan Perda 12 tahun 2011, evaluasi atas RTRW ini belum diselesaikan. Kemudian dilanjutkan pula pada rencana detail tata ruang kata Benni. ADV/ROBERT ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *