BANDUNG (WIP),- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XIV (Kabupaten Garut) Deden Galih menilai bahwa penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan secara terpadu yang melibatkan seluruh aspek lapisan masyarakat dan pemerintahan. Hal itu dikatakannya seusai melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Di Desa Limbangan Timur, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (30/01).“Hal ini butuh proses penyelesaian secara terpadu dari mulai peran pemerintah, tokohtokoh, atau masyarakat sendiri yang dari level paling bawah yakni rumah tangga, yang mana harus diberikan pemahaman mengenai penanganan sampah dari hulu sampai hilir. Hal ini yang tersirat didalam perda penanganan sampah di Jabar, selanjutnya tinggal koordinasi antara pemerintah seperti apa,” ujar Deden.
Lebih lanjut, Deden menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat selaras dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat lebih peduli lagi terhadap permasalahan sampah. Sebab, permasalahan sampah harus diselesaikan dari hulu hingga hilir dan melibatkan semua elemen masyrakat. “Tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya sebatas petugas kebersihan saja, tetapi juga peran dari lingkungan terkecil dari mulai lingkungan keluarga hingga pemerintah memiliki peranan yang sama-sama penting,” kata Deden. Selain itu, Deden Galih juga menyoroti penganggaran penanganan sampah yang dinilai pemerintah masih fokus terhadap tahap akhirnya saja. Tetapi masih kurangnya edukasi terhadap masyarakat yang turut melemahkan wawasan dan peranan pada lapisan masyarakat itu sendiri. “Seharusnya pengakomodiran penanganan sampah langsung diberikan kepada masyarakat. Dengan catatan masyarakat dapat mengolah sampah agar bernilai jual lebih seperti pupuk dan lain sebagainya,” ucap Deden.Lebih jauh Deden menjelaskan, dalam penanganan sampah harus ada perubahan paradigma terhadap cara penganggaran dan tahap penanganan sampah tidak hanya menangani sampah pada penampungan tahap akhir saja. Peran serta masyarakat dihulunya harus juga diakomodir. Seperti contohnya pada tahap kecamatan desa agar pemberdayaan masyarakat terhadap penanganan sampah agar bisa maksimal.“Peranan TPPAS harus diperhatikan kembali apakah sudah maksimal atau belum dalam penanganan sampah di Provinsi Jawa Barat, TPPAS seharusnya bisa menjawab dan meyelesaikan permasalahan dan penanganan sampah di Provinsi Jawa Barat,”pungkas Deden. (DSA.YOGA/DY.015-Thn.22/390)